Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
Minggu, 19 April 2020 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
Namun lanjut Kapokda seorang tersangka yang diduga sebagai Bandar, FI melakukan perlawanan dengan menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. (BACA JUGA: Mengaku Dikejar OTK, Taan Siregar Ditemukan Tak Bernyawa)
Setelah mengamankan ketiga tersangka, petugas mengevakuasi tersangka FI ke rumah sakit terdekat, tetapi dalam perjalanan yang bersangkutan meninggal dunia. Selanjutnya jenazah FI dirujuk ke instalasi jenazah RSU Bhayangkara TK II Medan.
Martuani Sormin menjelaskasn empat pelaku merupakan warga Lampung jaringan Malaysia. Rencananya, sabu-sabu akan diedarkan dari Aceh, Medan hingga Lampung. “Ini modus baru, jika selumnya barang dikemas dalam teh China, sekarang untuk mengelabui petugas narkoba dikemas dalam pelastik bertuliskan Gayo Coffe Aceh Robusta,” terang Kapoldasu.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku bertindak sebagai kurir dengan imbalan masing-masing mendapatkan upah Rp25 juta, oleh tersangka yang tewas ditembak.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.
Setelah mengamankan ketiga tersangka, petugas mengevakuasi tersangka FI ke rumah sakit terdekat, tetapi dalam perjalanan yang bersangkutan meninggal dunia. Selanjutnya jenazah FI dirujuk ke instalasi jenazah RSU Bhayangkara TK II Medan.
Martuani Sormin menjelaskasn empat pelaku merupakan warga Lampung jaringan Malaysia. Rencananya, sabu-sabu akan diedarkan dari Aceh, Medan hingga Lampung. “Ini modus baru, jika selumnya barang dikemas dalam teh China, sekarang untuk mengelabui petugas narkoba dikemas dalam pelastik bertuliskan Gayo Coffe Aceh Robusta,” terang Kapoldasu.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku bertindak sebagai kurir dengan imbalan masing-masing mendapatkan upah Rp25 juta, oleh tersangka yang tewas ditembak.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.
(vit)
Lihat Juga :