Ratusan Rumah Warga Blitar Terancam Tergusur Peternakan Sapi PT Greenfields
Jum'at, 16 April 2021 - 23:28 WIB
loading...
A
A
A
"Kapasitas farm 3, tiga kali lipatnya farm 2," terang Rifai menjelaskan. Farm 3 akan berdiri di atas lahan seluas 467 hektar. Sebanyak 20 ribu ekor sapi akan berkandang di lahan perkebunan teh dan cengkeh yang sejak tahun 2018, tidak terurus. PT Sari Bumi Kawi (PT SBK) selaku pemegang HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan, telah menghentikan usaha.
Baca juga: Berkhianat! Mantan Prajurit Raider Membelot Bergabung Jadi Komandan Lapangan OPM
Termasuk ikatan kerja dengan 40 KK yang selama ini bekerja di pabrik pengolahan teh , juga dilepas secara sepihak. Oleh PT SBK, dua dari empat HGU, yakni HGU 2 dan HGU 4 dengan total luas lahan 467 hektar, kata Rifai telah dialihkan atau dijual kepada PT Greenfields Indonesia. HGU tersebut memiliki masa aktif 25 tahun. Yakni akan berakhir pada tahun 2037.
"HGU telah dialihkan ke PT Greenfields," kata Rifai. Informasi yang dihimpun, PT Greenfields tidak akan melunasi pembayaran pengalihan HGU sebelum PT SBK menyelesaikan sengketa dengan 40 KK yang ada. Menurut Rifai, sebanyak 40 KK tersebut bertempat tinggal di Dusun Tlogentong, dan Tlogomas, Desa Sumberurip.
Baca juga: Polisi Didesak Selidiki Kerusakan Gedung DPRD Blitar Akibat Gempa Besar Malang
Rumah beserta pekarangan yang mereka tempati, sudah ada sejak turun-temurun. Yakni sejak perkebunan teh dan cengkeh masih di bawah pengelolaan pemerintah kolonial Belanda. Mereka yang ada saat ini merupakan generasi keempat. Total yang bertahan hidup di dua dusun tersebut sebanyak 120 jiwa.
Sejak pabrik teh PT SBK tidak beroperasi (2018), warga bertahan dengan sumber daya alam yang ada. Bercocok tanam dan memanfaatkan sumber daya hutan. Mereka, kata Rifai juga tetap bertahan meski sejumlah orang yang disinyalir utusan perusahaan, berkali-kali mendesak pergi . Warga menuntut PT SBK memenuhi janji memberikan tanah untuk tempat tinggal dan pekarangan untuk bertani atau berkebun.
Baca juga: Berkhianat! Mantan Prajurit Raider Membelot Bergabung Jadi Komandan Lapangan OPM
Termasuk ikatan kerja dengan 40 KK yang selama ini bekerja di pabrik pengolahan teh , juga dilepas secara sepihak. Oleh PT SBK, dua dari empat HGU, yakni HGU 2 dan HGU 4 dengan total luas lahan 467 hektar, kata Rifai telah dialihkan atau dijual kepada PT Greenfields Indonesia. HGU tersebut memiliki masa aktif 25 tahun. Yakni akan berakhir pada tahun 2037.
"HGU telah dialihkan ke PT Greenfields," kata Rifai. Informasi yang dihimpun, PT Greenfields tidak akan melunasi pembayaran pengalihan HGU sebelum PT SBK menyelesaikan sengketa dengan 40 KK yang ada. Menurut Rifai, sebanyak 40 KK tersebut bertempat tinggal di Dusun Tlogentong, dan Tlogomas, Desa Sumberurip.
Baca juga: Polisi Didesak Selidiki Kerusakan Gedung DPRD Blitar Akibat Gempa Besar Malang
Rumah beserta pekarangan yang mereka tempati, sudah ada sejak turun-temurun. Yakni sejak perkebunan teh dan cengkeh masih di bawah pengelolaan pemerintah kolonial Belanda. Mereka yang ada saat ini merupakan generasi keempat. Total yang bertahan hidup di dua dusun tersebut sebanyak 120 jiwa.
Sejak pabrik teh PT SBK tidak beroperasi (2018), warga bertahan dengan sumber daya alam yang ada. Bercocok tanam dan memanfaatkan sumber daya hutan. Mereka, kata Rifai juga tetap bertahan meski sejumlah orang yang disinyalir utusan perusahaan, berkali-kali mendesak pergi . Warga menuntut PT SBK memenuhi janji memberikan tanah untuk tempat tinggal dan pekarangan untuk bertani atau berkebun.
Lihat Juga :