Ratusan Rumah Warga Blitar Terancam Tergusur Peternakan Sapi PT Greenfields
Jum'at, 16 April 2021 - 23:28 WIB
loading...
A
A
A
"Warga tidak akan bersedia pindah sebelum tuntutan lahan perumahan dan pertanian dipenuhi," tegas Rifai. BPD Sumberurip, Tukinan secara tegas mengatakan, menolak perluasan usaha PT Greenfields di Desa Sumberurip, sebelum urusan sengketa dengan 40 KK, tuntas. "Kami menolak usaha farm 3 sebelum persoalan dengan 40 KK selesai," tegas Tukinan.
Baca juga: Disaksikan Ratusan Jamaah, Dua Warga Surabaya Ini Jadi Mualaf
Menurut Tukinan, seluruh calon lokasi perluasan usaha PT Greenfields, berada di wilayah Desa Sumberurip. Dipastikan warga yang akan terkena dampaknya secara langsung. Yakni terutama limbah kotoran sapi . Kemudian potensi kerusakan jalan akibat ratusan kendaraan yang keluar masuk lokasi pabrik. Jika memang Farm 3 jadi berdiri, Tukinan menuntut perjanjian yang jelas dengan PT Greenfields.
Yakni terkait dengan urusan limbah, kemitraan dengan warga Sumberurip, serta PT Greenfields tidak menggunakan sumber mata air yang ada. "PT Greenfields tidak boleh menggunakan sumber air , termasuk sungai yang ada. Mereka juga harus memiliki pengolahan limbah yang benar," kata Tukinan.
Baca juga: Duarrr! Petasan Rakitan Meledak, Pemuda di Jombang Meregang Nyawa Ibu Luka Parah
Sementara terkait dengan IPH (Izin Peralihan Hak) yang saat ini masih proses, Tukinan meminta Pemkab Blitar, tidak menerbitkan izin lain sebelum IPH selesai. Izin prinsip, izin pengolahan limbah , izin jalan, dan izin peternakan, hendaknya tidak dikeluarkan Pemkab Blitar sebelum IPH ada. "Bupati Blitar harus berani melarang perusahaan memulai pembangunan sebelum IPH terbit," pungkas Tukinan.
Baca juga: Disaksikan Ratusan Jamaah, Dua Warga Surabaya Ini Jadi Mualaf
Menurut Tukinan, seluruh calon lokasi perluasan usaha PT Greenfields, berada di wilayah Desa Sumberurip. Dipastikan warga yang akan terkena dampaknya secara langsung. Yakni terutama limbah kotoran sapi . Kemudian potensi kerusakan jalan akibat ratusan kendaraan yang keluar masuk lokasi pabrik. Jika memang Farm 3 jadi berdiri, Tukinan menuntut perjanjian yang jelas dengan PT Greenfields.
Yakni terkait dengan urusan limbah, kemitraan dengan warga Sumberurip, serta PT Greenfields tidak menggunakan sumber mata air yang ada. "PT Greenfields tidak boleh menggunakan sumber air , termasuk sungai yang ada. Mereka juga harus memiliki pengolahan limbah yang benar," kata Tukinan.
Baca juga: Duarrr! Petasan Rakitan Meledak, Pemuda di Jombang Meregang Nyawa Ibu Luka Parah
Sementara terkait dengan IPH (Izin Peralihan Hak) yang saat ini masih proses, Tukinan meminta Pemkab Blitar, tidak menerbitkan izin lain sebelum IPH selesai. Izin prinsip, izin pengolahan limbah , izin jalan, dan izin peternakan, hendaknya tidak dikeluarkan Pemkab Blitar sebelum IPH ada. "Bupati Blitar harus berani melarang perusahaan memulai pembangunan sebelum IPH terbit," pungkas Tukinan.
(eyt)
Lihat Juga :