Polisi Didesak Selidiki Kerusakan Gedung DPRD Blitar Akibat Gempa Besar Malang
loading...
A
A
A
BLITAR - Kepolisian didesak menyelidiki kerusakan gedung DPRD Kabupaten Blitar akibat gempa besar dengan magnitudo (M)6,1 Malang. Kerusakan diduga akibat penyelewengan spesifikasi teknis, mengingat pembangunan gedung yang menelan anggaran Rp44 miliar baru berusia enam tahun.
Baca juga: Gempa Besar Guncang Malang, Pengunjung Mall dan Hotel Berhamburan
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Joko Prasetyo mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kerusakan gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Baca juga: Minggu Pagi Gempa Bermagnitudo 5,5 Kembali Mengguncang Malang, Warga Berhamburan
Hasil dari pengecekan di lapangan, kerusakan parah tersebut, kata Joko, harusnya tidak terjadi. Apalagi kerusakan bangunan dengan rekanan yang sama juga terjadi pada gedung Pemkab Blitar dan RSU Mardi Waluyo Kota Blitar.
"Aparat penegak hukum harus turun melakukan penyelidikan. Bila perlu melakukan uji forensik," tegas Joko.
Joko juga mengingatkan, pada proses tender lelang pada tahun 2012, pernah ada pelaporan ke kepolisian. Pelaporan terkait dengan dugaan korupsi. Namun pengusutan tidak ada kelanjutannya. "Tahun 2012 pernah ada pelaporan, namun tidak ada kelanjutannya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengaku masih menunggu pengaduan, yakni baik dari legislatif maupun eksekutif. "Kalau tidak ada pengaduan, polisi tidak bisa proaktif melakukan penyelidikan," ujar Leonard, Jumat (16/4/2021).
Gempa besar Malang pada Sabtu 10 April 2021 lalu mengakibatkan ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar rontok. Plafon ruangan ambrol setelah genting dan kerangka baja ringan berjatuhan. Dinding bangunan di lantai atas retak retak. Kerusakan juga terjadi pada Gedung Pemkab Blitar dan gedung RSU Mardi Waluyo Kota Blitar.
Leonard berdalih, kerusakan yang terjadi pada gedung DPRD akibat dampak bencana alam. Karenanya polisi tidak bisa serta merta melakukan penyelidikan. Sebab kerusakan yang terjadi juga dialami banyak bangunan lain. Kecuali kerusakan yang terjadi bukan dampak bencana alam, polisi bisa langsung melakukan penyelidikan.
"Tidak mungkin juga polisi harus menyelidiki satu persatu bangunan yang rusak akibat gempa," kata Leonard.
Ketiga bangunan yang rusak akibat guncangan gempa besar Malang tersebut dikerjakan oleh rekanan yang sama. Oleh karena itu anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo meminta BPK melakukan audit investigasi.
Baca juga: Gempa Besar Guncang Malang, Pengunjung Mall dan Hotel Berhamburan
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Joko Prasetyo mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kerusakan gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Baca juga: Minggu Pagi Gempa Bermagnitudo 5,5 Kembali Mengguncang Malang, Warga Berhamburan
Hasil dari pengecekan di lapangan, kerusakan parah tersebut, kata Joko, harusnya tidak terjadi. Apalagi kerusakan bangunan dengan rekanan yang sama juga terjadi pada gedung Pemkab Blitar dan RSU Mardi Waluyo Kota Blitar.
"Aparat penegak hukum harus turun melakukan penyelidikan. Bila perlu melakukan uji forensik," tegas Joko.
Joko juga mengingatkan, pada proses tender lelang pada tahun 2012, pernah ada pelaporan ke kepolisian. Pelaporan terkait dengan dugaan korupsi. Namun pengusutan tidak ada kelanjutannya. "Tahun 2012 pernah ada pelaporan, namun tidak ada kelanjutannya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengaku masih menunggu pengaduan, yakni baik dari legislatif maupun eksekutif. "Kalau tidak ada pengaduan, polisi tidak bisa proaktif melakukan penyelidikan," ujar Leonard, Jumat (16/4/2021).
Gempa besar Malang pada Sabtu 10 April 2021 lalu mengakibatkan ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar rontok. Plafon ruangan ambrol setelah genting dan kerangka baja ringan berjatuhan. Dinding bangunan di lantai atas retak retak. Kerusakan juga terjadi pada Gedung Pemkab Blitar dan gedung RSU Mardi Waluyo Kota Blitar.
Leonard berdalih, kerusakan yang terjadi pada gedung DPRD akibat dampak bencana alam. Karenanya polisi tidak bisa serta merta melakukan penyelidikan. Sebab kerusakan yang terjadi juga dialami banyak bangunan lain. Kecuali kerusakan yang terjadi bukan dampak bencana alam, polisi bisa langsung melakukan penyelidikan.
"Tidak mungkin juga polisi harus menyelidiki satu persatu bangunan yang rusak akibat gempa," kata Leonard.
Ketiga bangunan yang rusak akibat guncangan gempa besar Malang tersebut dikerjakan oleh rekanan yang sama. Oleh karena itu anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo meminta BPK melakukan audit investigasi.
(shf)