Buka Selama Masa PSBB, Sejumlah Mal di Kota Depok Kena Denda
loading...
A
A
A
DEPOK - Sejumlah pertokoan dan pusat perbelanjaan (Mal) di Kota Depok yang tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenai denda. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memberikan hukuman denda,karena sebelumnya sudah diberikan peringatan dan teguran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, tahapan sudah dilakukan sebelum memberikan denda. Denda yang dijatuhkan pun mencapai jutaan rupiah bagi pelaku usaha pelanggar PSBB. (Baca juga; 1.700 Orang Positif COVID-19 di Jabar, Depok Masih Tertinggi )
Dari sejumlah mal yang dilakukan pemantauan, ditemukan ada empat mal yang buka. Mal yang buka antara lain di Cinere, DTC, dan Ramayana Ciplaz. “Jadi memang dalam sehari itu sebagian besar mal kami awasi. Yang denda itu Ciplaz (Ramayana). Sisanya ada yang kami segel dan tutup sementara,” ujar Lienda, Rabu (20/5/2020). (Baca juga; Pemkot Depok Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 26 Mei 2020 )
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, tahapan sudah dilakukan sebelum memberikan denda. Denda yang dijatuhkan pun mencapai jutaan rupiah bagi pelaku usaha pelanggar PSBB. (Baca juga; 1.700 Orang Positif COVID-19 di Jabar, Depok Masih Tertinggi )
Dari sejumlah mal yang dilakukan pemantauan, ditemukan ada empat mal yang buka. Mal yang buka antara lain di Cinere, DTC, dan Ramayana Ciplaz. “Jadi memang dalam sehari itu sebagian besar mal kami awasi. Yang denda itu Ciplaz (Ramayana). Sisanya ada yang kami segel dan tutup sementara,” ujar Lienda, Rabu (20/5/2020). (Baca juga; Pemkot Depok Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 26 Mei 2020 )
(wib)