BP Jamsostek Beri Santunan Kematian Panwas Ad Hoc Kota Depok Rp42 Juta

Jum'at, 09 April 2021 - 14:40 WIB
loading...
BP Jamsostek Beri Santunan Kematian Panwas Ad Hoc Kota Depok Rp42 Juta
Jajaran BP Jamsostek dan Bawaslu saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris anggota panwas adhoc Kota Depok yang meninggal dunia karena sakit. Foto/Istimewa
A A A
Bawaslu dan BP Jamsostek menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota panwas adhoc Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Wahyudin yang meninggal dunia.

Santunan berupa jaminan kematian sebesar Rp42 juta tersebut diserahkan kepada ahli waris almarhum atas nama Chaerunnisa dan diterima istri almarhum di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Jalan Nusantara Raya Nomor 1, RT 01/13, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji. Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kampanye Tanya Saya! di Bonbin Mangkang

"Peserta BP Jamsostek atas nama Wahyudin meninggal karena sakit. Namun, ahli waris tetap berhak atas nilai santunan maksimal, yakni Rp42 juta" ujar Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Hareon dalam keterangan resminya, Jumat (9/4/2021).

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok, M Syamsu Rahman mengatakan, santunan berupa jaminan kematian BP Jamsostek yang telah diberikan secara simbolis kepada ahli waris almarhum, Selasa 6 April 2021 lalu itu merupakan wujud kepedulian Bawaslu Kota Depok kepada jajarannya.

"Sebelumnya, sebanyak 4.015 orang petugas pengawas TPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, 9 Desember 2020 lalu mendapatkan perlindungan program jaminan sosial BP Jamsostek. Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya kartu kepesertaan yang dibagikan kepada seluruh petugas pengawas," terang Syamsu.

Menurutnya, kerja sama yang dilakukan pihaknya bersama BP Jamsostek merupakan upaya Bawaslu memberikan jaminan perlindungan kepada jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan pada hari pemungutan dan penghitungan suara. "Sebelumnya, pengawas adhoc kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa se-Kota Depok juga mendapatkannya," imbuhnya.

Dia menerangkan, program perlindungan BP Jamsostek ini diberikan kepada jajarannya dalam melakukan aktivitas, yakni sebagai petugas pengawas TPS pada hari pemungutan suara, 9 Desember 2020 lalu.

"Apabila terjadi insiden kecelakaan kerja maupun risiko kematian, maka peserta akan mendapatkan jaminan perlindungan dari BP Jamsostek. Ini adalah bentuk kehadiran Bawaslu sebagai lembaga negara yang bekerja sama untuk memberikan santunan dari manfaat klaim ini," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu, sehingga santunan bisa terlaksana dan tersampaikan kepada pihak keluarga almarhum yang telah berdedikasi dan mengabdi sebagai pengawas di Kota Depok. "Ini merupakan bentuk perhatian Bawaslu kepada jajaran di bawahnya yang telah berkontribusi dalam mengawasi jalannya demokrasi di Kota Depok," tegasnya.

Anggota Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki menyatakan bahwa penyerahan manfaat klaim BP Jamsostek ini merupakan bentuk kasih sayang dan kepedulian Bawaslu Jabar bekerja sama dengan BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci kepada jajaran petugas pengawas adhoc di wilayah Kota Depok.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)