Anggota KPU Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI
Kamis, 15 April 2021 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
“ KPU Kabupaten Luwu Timur kemudian tidak menindaklanjuti laporan dinyatakan telah memenuhi pelanggaran administrasi oleh Bawaslu ,” ungkap Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Pengadu juga menyebut ketua dan anggota KPU Luwu Timur tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas rekomendasi Bawaslu. Sehingga tidak ada tindak lanjut apapun atas pelanggaran tersebut.
Baca juga: Eks Napi Lolos di Pilkada, 7 Penyelenggara Pemilu di Papua Dipecat DKPP
Sementara itu, kelima Teradu membantah pokok aduan yang disampaikan Pengadu. Teradu menegaskan telah memenuhi undangan Bawaslu Luwu Timur untuk memberikan klarifikasi atas perbedaan nama calon bupati tersebut.
Terhadap laporan pelanggaran nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Teradu menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dengan membuat status laporan tersebut ke dalam Form A.17.
Teradu mengaku telah berkonsultasi dengan KPU Sulsel terkait laporan pelanggaran tersebut. KPU Sulsel memberikan arahan untuk koordinasi dengan partai pengusul, yakni Hanura dan PKS.
Pengadu juga menyebut ketua dan anggota KPU Luwu Timur tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas rekomendasi Bawaslu. Sehingga tidak ada tindak lanjut apapun atas pelanggaran tersebut.
Baca juga: Eks Napi Lolos di Pilkada, 7 Penyelenggara Pemilu di Papua Dipecat DKPP
Sementara itu, kelima Teradu membantah pokok aduan yang disampaikan Pengadu. Teradu menegaskan telah memenuhi undangan Bawaslu Luwu Timur untuk memberikan klarifikasi atas perbedaan nama calon bupati tersebut.
Terhadap laporan pelanggaran nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Teradu menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dengan membuat status laporan tersebut ke dalam Form A.17.
Teradu mengaku telah berkonsultasi dengan KPU Sulsel terkait laporan pelanggaran tersebut. KPU Sulsel memberikan arahan untuk koordinasi dengan partai pengusul, yakni Hanura dan PKS.
Lihat Juga :