Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Jeriken Arak dari Pangkalpinang ke Toboali

Kamis, 15 April 2021 - 16:52 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Pengiriman...
Personel Samapta Polres Bangka Selatan dipimpin Kasat Samapta Iptu Perdana Win berhasil menggagalkan pengiriman 30 Jeriken minuman keras ilegal jenis arak lokal dari Pangkalpinang menuju Toboali Bangka Selatan. iNews/Wiwin
A A A
BANGKA SELATAN - Personel Samapta Polres Bangka Selatan dipimpin Kasat Samapta Iptu Perdana Win berhasil menggagalkan pengiriman 30 Jeriken minuman keras ilegal jenis arak lokal dari Pangkalpinang menuju Toboali Bangka Selatan.

Arak yang dimasukkan dalam jeriken 20 liter tersebut dipasok oleh tersangka berinisial A warga Pangkalpinang menggunakan mobil mini bus dan langsung ditahan oleh personel Samapta Polres Bangka Selatan saat hendak mengirim arak tersebut ke pembeli di Toboali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus saat mengelar konferensi pers mengatakan, Pengungkapan kasus arak tersebut merupakan rangkaian dari operasi pekat.

"Kasus miras merupakan kasus paling menonjol yang berhasil diungkap selama operasi pekat dari tanggal 31 Maret hingga 12 April 2021 yaitu sebanyak 16 kasus dari 32 Kasus yang berhasil diungkap. Sedangkan barang bukti miras jenis arak yang berhasil diamankan ini merupakan barang bukti miras paling banyak," ujar Agus, Kamis (15/04/2021). Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Johan Anuar Terancam Dicabut.

Barang bukti arak tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan sedangkan tersangka tidak ditahan karena hanya dikenakan tindak pidana ringan.

"Kasus arak ini akan dikenakan tindak pidana ringan bersama kasus miras lainnya. tersangka juga tidak kita tahan namun proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya. Baca Juga: Keluarkan Kemaluan saat Periksa Pasien, Oknum Dokter Cabul Ditangkap Polisi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Bea Cukai Pangkalpinang...
Bea Cukai Pangkalpinang Kawal Pengiriman Produk Bangka Belitung ke Australia
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kocak! Seekor Rakun...
Kocak! Seekor Rakun Bobol Toko Minuman Keras lalu Mabuk hingga Pingsan
Petaka Alkohol Maut...
Petaka Alkohol Maut di Negara Arab, Tewaskan 23 Orang, Puluhan Lainnya Buta
Rekomendasi
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Piala Dunia 2026: Jersey...
Piala Dunia 2026: Jersey Haiti Kena Semprit FIFA
Berita Terkini
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved