Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Jeriken Arak dari Pangkalpinang ke Toboali

Kamis, 15 April 2021 - 16:52 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Jeriken Arak dari Pangkalpinang ke Toboali
Personel Samapta Polres Bangka Selatan dipimpin Kasat Samapta Iptu Perdana Win berhasil menggagalkan pengiriman 30 Jeriken minuman keras ilegal jenis arak lokal dari Pangkalpinang menuju Toboali Bangka Selatan. iNews/Wiwin
A A A
BANGKA SELATAN - Personel Samapta Polres Bangka Selatan dipimpin Kasat Samapta Iptu Perdana Win berhasil menggagalkan pengiriman 30 Jeriken minuman keras ilegal jenis arak lokal dari Pangkalpinang menuju Toboali Bangka Selatan.

Arak yang dimasukkan dalam jeriken 20 liter tersebut dipasok oleh tersangka berinisial A warga Pangkalpinang menggunakan mobil mini bus dan langsung ditahan oleh personel Samapta Polres Bangka Selatan saat hendak mengirim arak tersebut ke pembeli di Toboali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus saat mengelar konferensi pers mengatakan, Pengungkapan kasus arak tersebut merupakan rangkaian dari operasi pekat.

"Kasus miras merupakan kasus paling menonjol yang berhasil diungkap selama operasi pekat dari tanggal 31 Maret hingga 12 April 2021 yaitu sebanyak 16 kasus dari 32 Kasus yang berhasil diungkap. Sedangkan barang bukti miras jenis arak yang berhasil diamankan ini merupakan barang bukti miras paling banyak," ujar Agus, Kamis (15/04/2021). Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Johan Anuar Terancam Dicabut.

Barang bukti arak tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan sedangkan tersangka tidak ditahan karena hanya dikenakan tindak pidana ringan.

"Kasus arak ini akan dikenakan tindak pidana ringan bersama kasus miras lainnya. tersangka juga tidak kita tahan namun proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya. Baca Juga: Keluarkan Kemaluan saat Periksa Pasien, Oknum Dokter Cabul Ditangkap Polisi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)