Ada Peningkatan Kasus, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Covid-19
Jum'at, 05 Mei 2023 - 12:01 WIB
loading...
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19. Foto
A
A
A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19. SE tersebut ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama se-Kota Surabaya.
Dalam SE tersebut Wali Kota menerangkan bahwa dalam upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di Kota Surabaya, pada poin pertama berisi bahwa segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat melalui Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik apabila pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 atau sedang mengalami gejala penyakit Covid-19 seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, dan nyeri telan.
“Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila telah terkonfirmasi penyakit Covid-19untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh,” kata Eri Cahyadi pada poin kedua SE tersebut, Jumat (5/5/2023). Baca juga: Penutup Saluran Air Banyak Dicuri, Wali Kota Geram dan Minta Pelaku Segera Ditangkap
Selanjutnya pada poin ketiga, memastikan setiap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya agar melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Meningkatkan upaya 3T (Tracing, Testing dan Treatment) secara konsisten dan terintegrasi, melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probabel, kontak erat dan pelaku perjalanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Puskesmas terdekat," ungkapnya.
Dalam SE tersebut Wali Kota menerangkan bahwa dalam upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di Kota Surabaya, pada poin pertama berisi bahwa segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat melalui Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik apabila pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 atau sedang mengalami gejala penyakit Covid-19 seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, dan nyeri telan.
“Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila telah terkonfirmasi penyakit Covid-19untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh,” kata Eri Cahyadi pada poin kedua SE tersebut, Jumat (5/5/2023). Baca juga: Penutup Saluran Air Banyak Dicuri, Wali Kota Geram dan Minta Pelaku Segera Ditangkap
Selanjutnya pada poin ketiga, memastikan setiap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya agar melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Meningkatkan upaya 3T (Tracing, Testing dan Treatment) secara konsisten dan terintegrasi, melakukan testing secara masif terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probabel, kontak erat dan pelaku perjalanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Puskesmas terdekat," ungkapnya.
Lihat Juga :