Pria dan Waria Pelaku Jembret Sadis Diringkus Polda Sumatera Selatan

Rabu, 14 April 2021 - 10:38 WIB
loading...
A A A
Agung Saputra alias Aang (26) ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian . Dia mengaku, saat beraksi dirinya berperan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sekaligus berperan yang merampas ponsel korban.



Sementara itu Kasbudit Jatanras Polda Sumatra Selatan, Kompol Christopher Salohot Panjaitan menjelaskan, satu dari dua pelaku eksekutor jambret anak-anak yang viral di media sosial, telah berhasil dibekuk. "Kami mengimbau, para orang tua selalu berhati-hati dalam memberikan ponsel atau mengawasi anaknya apabila bermain di luar," tegasnya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan. Pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku, Robi alias Rosa.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2478 seconds (0.1#10.140)