Formulir Penetapan Turun dari Gubernur, Hengki Kurniawan Jabat Plt Bupati Bandung Barat

Selasa, 13 April 2021 - 13:14 WIB
loading...
Formulir Penetapan Turun dari Gubernur, Hengki Kurniawan Jabat Plt Bupati Bandung Barat
Pemda KBB kini dipimpin oleh Plt Bupati Hengki Kurniawan usai ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat guna menggantikan Bupati Aa Umbara yang sedang tersangkut masalah hukum. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan sebagai Plt Bupati Bandung Barat, terhitung sejak Senin (12/4/2021).

Hal ini menyusul ditetapkannya Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat COVID-19.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Faisal menyebutkan, telah menerima formulir berita penetapan Hengki Kurniawan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat.

"Formulir berita itu bernomor 15/KU.12/Pem otda yang dibuat tanggal 9 April 2021. Kami terima suratnya pada Senin (12/4/2021) pagi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," terangnya, Selasa (13/4/2021).

Dijelaskannya, sekarang bentuknya sudah tidak ada lagi surat keputusan (SK). Tapi langsung formulir berita dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan Badan Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

"Jadi terhitung sejak formulir ini dikeluarkan maka posisi wabup sekarang menjadi Plt Bupati Bandung Barat," tuturnya.

Kondisi ini pernah terjadi di KBB pada masa kepemimpinan Bupati Abubakar periode 2013-2018. Karena tersangkut masalah hukum dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2018, maka Wakil Bupati Yayat T Soemitra naik menjadi Plt Bupati Bandung Barat menggantikan Abubakar hingga akhir masa jabatan.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Wakaf Salman Himpun Donasi Indonesia Hijabfest 2021

Seperti diketahui KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda KBB Tahun 2020.

baca juga: Wabup Sebut Kenaikan Harga di Pasar Karawang Masih Wajar

Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan Andri Wibawa (AW) anak dari Aa Umbara dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan (MTG), sebagai tersangka dalam kasus ini.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0903 seconds (0.1#10.140)