Dipenjara di Nusakambangan, Napi Amerika Serikat Mengeluh Dipersulit Berobat ke RS
Senin, 12 April 2021 - 22:47 WIB
loading...
Kuasa Hukum Christian Beasley, Tomy Harahap menyebut kliennya mengirim surat ke Presiden Jokowi lantaran dipersulit untuk berobat ke rumah sakit. Foto/SINDOnews/Suharjono
A
A
A
YOGYAKARTA - Narapidana (napi) kasus narkoba asal Amerika Serikat , Christian Beasley mengirim surat kepada Presiden Jokowi lantaran mengaku sulit mendapatkan izin untuk berobat ke dokter penyakit urologi di rumah sakit (RS).
Baca juga: Tujuh Sipir dan 1 Napi Tewas Mati Lemas di Septic Tank Penjara Aljazair
Kuasa Hukum Christian Beasley, Tomy Harahap mengatakan, langkah mengirimkan surat ini dilakukan karena kliennya merasa dipingpong untuk melakukan pengobatan. Hingga saat ini Christian Beasley yang dipenjara di Lapas Kelas II B Karanganyar, Nusakambangan , Cilacap, Jawa Tengah belum bisa mendapatkan izin melakukan pengobatan di dokter spesialis urologi.
Baca juga: Beredar Video Napi di AS Sandera Sipir Penjara
"Kami sudah meminta izin awalnya dari Kalapas mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Namun begitu sampai di Lapas mereka meminta surat dari atas, yang mengizinkan napi dibawa keluar lapas untuk periksa. Ini menjadi aneh. Padahal napi memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun hak asasi klien kami tidak diberikan," terangnya saat mengirimkan surat di kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Tujuh Sipir dan 1 Napi Tewas Mati Lemas di Septic Tank Penjara Aljazair
Kuasa Hukum Christian Beasley, Tomy Harahap mengatakan, langkah mengirimkan surat ini dilakukan karena kliennya merasa dipingpong untuk melakukan pengobatan. Hingga saat ini Christian Beasley yang dipenjara di Lapas Kelas II B Karanganyar, Nusakambangan , Cilacap, Jawa Tengah belum bisa mendapatkan izin melakukan pengobatan di dokter spesialis urologi.
Baca juga: Beredar Video Napi di AS Sandera Sipir Penjara
"Kami sudah meminta izin awalnya dari Kalapas mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Namun begitu sampai di Lapas mereka meminta surat dari atas, yang mengizinkan napi dibawa keluar lapas untuk periksa. Ini menjadi aneh. Padahal napi memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun hak asasi klien kami tidak diberikan," terangnya saat mengirimkan surat di kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin (12/4/2021).
Lihat Juga :