Saling Buka Data Eksklusif pada Webinar Kauje-LP2M
loading...
A
A
A
SURABAYA - Keluarga Alumni Universitas Jember (Kauje) dan LP2M menggelar webinar series III dengan tema Intrik, Kejahatan Baru, dan Penegakan Hukum di Era Pandemi Covid-19. Sekitar 500 peserta turut interaktif. Narasumber dari Unej pun banyak memberi informasi ekslusif.
Narasumber tersebut adalah Wakil Ketua KPK RI Dr. Nurul Ghufron , SH, MH , Asstafsus Wapres RI Dr.Ikhsan Abdullah, SH, MH dan anggota Ombudsman RI Dr. Niniek Rahayu, SH,MS.
Acara yang dimoderatori Dedy Hariyadi S, Praktisi Hukum Telematika juga dihadiri langsung Rektor Universitas Jember(Unej) dan Ketua Umum Keluarga Alumni Unej(Kauje) M.Sarmudji,SE, M.Si.
Moderator sempat mempertanyakan mengapa belum ada kabar lagi KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ghufron (sapaan Nurul ghufron) lantas mengatakan bahwa substansi dari pemberantasan korupsi bukan hanya penangkapan. Namun juga pencegahan. "Terbukti banyak sekali langkah pencegahan dari KPK yang terbukti membuat orang/pejabat untuk tidak melakukan korupsi," terangnya.
Ghufron di pertengahan acara mengumumkan bahwa KPK pada beberapa jam yang lalu telah melakukan OTT. "Ini kabar yang baru saja saya peroleh," tukasnya sembari disambut tepuk tangan peserta.
Tak kalah, Ninik juga membuka data aduan maladministrasi yang masuk ke Ombudsman RI. Beberapa lembaga keuangan banyak dikeluhkan masyarakat. "Ada banyak keluhan terkait lembaga keuangan. OJK harus segera merespon ini," tegasnya.
Ninik juga menyoroti pendistribusian bansos yang kerap menjadi ajang pungli oknum tertentu. Untuk itu Ombudsman menurutnya sudah membuat aduan online yang bisa langsung dideliver ke Ombudsman."Adukan saja ke aduan online kami atau dinomor 082137777. Akan langsung kami tindaklanjuti," terangnya.
Menimpali pernyataan Ninik, Ikhsan yang juga Wakil ketua komisi hukum MUI mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melangsungkan pertemuan dengan pihak OJK. Dan OJK telah menyatakan agar perbankan dapat melakukan relaksasi kredit terkait nasabah yang terdampak covid19. "Tidak ada alasan pihak bank terus menekan nasabah untuk membayar apabila terkena dampak covid-19," terangnya.
Ikhsan Bahkan siap pasang badan apabila aduan yang masuk ke dirinya dan memang aduan itu terkait persoalan relaksasi kredit."Laporkan kesaya.Akan saya minta OJK menindak perbankan atau lembaga pembiayaan yang tidak patuh kepada OJK," Tambahnya.
Di akhir acara Niniek membuka data yang krusial terkait dampak covid 19.Khususnya di dalam keluarga. Niniek dulunya mantan Komisioner Komisi Perlindungan perempuan dan Anak(KPPA).
"Semasa covid banyak kekerasan terjadi dirumah tangga. Tidak hanya kekerasan. Perkosaan juga terjadi, " terangnya. Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum bersikap tegas terkait hal itu. "Tidak hanya itu. Kehamilan juga meningkat di era pandemi ini," timpalnya.
Lihat Juga: Webinar Literasi Digital, Kadis Kominfotik NTB: Etika Jadi Dasar Menjalin Komunikasi di Medsos
Narasumber tersebut adalah Wakil Ketua KPK RI Dr. Nurul Ghufron , SH, MH , Asstafsus Wapres RI Dr.Ikhsan Abdullah, SH, MH dan anggota Ombudsman RI Dr. Niniek Rahayu, SH,MS.
Acara yang dimoderatori Dedy Hariyadi S, Praktisi Hukum Telematika juga dihadiri langsung Rektor Universitas Jember(Unej) dan Ketua Umum Keluarga Alumni Unej(Kauje) M.Sarmudji,SE, M.Si.
Moderator sempat mempertanyakan mengapa belum ada kabar lagi KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ghufron (sapaan Nurul ghufron) lantas mengatakan bahwa substansi dari pemberantasan korupsi bukan hanya penangkapan. Namun juga pencegahan. "Terbukti banyak sekali langkah pencegahan dari KPK yang terbukti membuat orang/pejabat untuk tidak melakukan korupsi," terangnya.
Ghufron di pertengahan acara mengumumkan bahwa KPK pada beberapa jam yang lalu telah melakukan OTT. "Ini kabar yang baru saja saya peroleh," tukasnya sembari disambut tepuk tangan peserta.
Tak kalah, Ninik juga membuka data aduan maladministrasi yang masuk ke Ombudsman RI. Beberapa lembaga keuangan banyak dikeluhkan masyarakat. "Ada banyak keluhan terkait lembaga keuangan. OJK harus segera merespon ini," tegasnya.
Ninik juga menyoroti pendistribusian bansos yang kerap menjadi ajang pungli oknum tertentu. Untuk itu Ombudsman menurutnya sudah membuat aduan online yang bisa langsung dideliver ke Ombudsman."Adukan saja ke aduan online kami atau dinomor 082137777. Akan langsung kami tindaklanjuti," terangnya.
Menimpali pernyataan Ninik, Ikhsan yang juga Wakil ketua komisi hukum MUI mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melangsungkan pertemuan dengan pihak OJK. Dan OJK telah menyatakan agar perbankan dapat melakukan relaksasi kredit terkait nasabah yang terdampak covid19. "Tidak ada alasan pihak bank terus menekan nasabah untuk membayar apabila terkena dampak covid-19," terangnya.
Ikhsan Bahkan siap pasang badan apabila aduan yang masuk ke dirinya dan memang aduan itu terkait persoalan relaksasi kredit."Laporkan kesaya.Akan saya minta OJK menindak perbankan atau lembaga pembiayaan yang tidak patuh kepada OJK," Tambahnya.
Di akhir acara Niniek membuka data yang krusial terkait dampak covid 19.Khususnya di dalam keluarga. Niniek dulunya mantan Komisioner Komisi Perlindungan perempuan dan Anak(KPPA).
"Semasa covid banyak kekerasan terjadi dirumah tangga. Tidak hanya kekerasan. Perkosaan juga terjadi, " terangnya. Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum bersikap tegas terkait hal itu. "Tidak hanya itu. Kehamilan juga meningkat di era pandemi ini," timpalnya.
Lihat Juga: Webinar Literasi Digital, Kadis Kominfotik NTB: Etika Jadi Dasar Menjalin Komunikasi di Medsos
(msd)