Mahasiswa Minta Dugaan Adanya Pencucian Uang Eks Gubernur Nur Alam Diselidiki KPK
loading...
A
A
A
Selain itu GMN juga meminta kepada KPK agar segera melakukan investigasi terhadap dugaan gratifikasi dan money loundry terpidana Nur Alam Gubernur sultra periode 2013-2018 dari sejumlah perusahaan pertambangan yang ada di Sultra.
"Kami mendesak KPK agar segera kembali memeriksa Nur Alam yang diduga memberi hadiah dalam bentuk dana aspirasi dari APBD Sultra kepada anggota DPRD periode 2014-2019 dan juga dari pengusaha pertambangan yang menyeretnya di vonis 12 tahun penjara," katanya saat ditemui salah satu Pegawai KPK saat menerima massa aksi GMN.
GMN juga menyarankan KPK agar jangan hanya fokus pada kasus korupsi semata padahal menurut kami mestinya KPK lebih mendalami ihwal adanya dugaan money loundry atau pencucian uang yang di lakukan Nur Alam secara berbarengan dalam kasus pertambanagan yang menjeratnya dan sejumlah kasus lain yang belum teridentifikasi oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami meminta KPK agar segera memeriksa, menangkap, dan segera mengadili Nur Alam narapidana Kasus Korupsi 12 Tahun Penjara, dengan segala bentuk dugaan praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, agar keadilan dapat ditegakan di negeri yang berpanglima hukum," tandasnya.
"Kami mendesak KPK agar segera kembali memeriksa Nur Alam yang diduga memberi hadiah dalam bentuk dana aspirasi dari APBD Sultra kepada anggota DPRD periode 2014-2019 dan juga dari pengusaha pertambangan yang menyeretnya di vonis 12 tahun penjara," katanya saat ditemui salah satu Pegawai KPK saat menerima massa aksi GMN.
GMN juga menyarankan KPK agar jangan hanya fokus pada kasus korupsi semata padahal menurut kami mestinya KPK lebih mendalami ihwal adanya dugaan money loundry atau pencucian uang yang di lakukan Nur Alam secara berbarengan dalam kasus pertambanagan yang menjeratnya dan sejumlah kasus lain yang belum teridentifikasi oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami meminta KPK agar segera memeriksa, menangkap, dan segera mengadili Nur Alam narapidana Kasus Korupsi 12 Tahun Penjara, dengan segala bentuk dugaan praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, agar keadilan dapat ditegakan di negeri yang berpanglima hukum," tandasnya.
(sms)