Mahasiswa Minta Dugaan Adanya Pencucian Uang Eks Gubernur Nur Alam Diselidiki KPK

Senin, 12 April 2021 - 21:07 WIB
loading...
Mahasiswa Minta Dugaan...
GMN meminta KPK kembali mengusut terkait aliran dana proses perizinan yang bersanding dengan praktik pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Foto Ist
A A A
JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan yang bersanding dengan praktik pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Gubernur Sultra Nur Alam . Sebelumnya mantan Gubernur Sultra Nur Alam juga terjerat kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) Asri mengatakan, Nur Alam terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia mengatakan, putusan hakim yang telah menetapkan Nur Alam mestinya juga memasukan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

Baca : Disebut Sering Plesiran ke Luar Lapas, Nur Alam Dianggap Lebih Hebat dari Setya Novanto dan Gayus


"Jika diakumulasi kerugian negara yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan tersebut adalah sebesar Rp2,7 triliun atas pemberian izin pertambangan yang diberikan Nur Alam kepada PT Anugrah Kharisma Barakah. Atas dasar kerugian Negara tersebut mestinya Nur Alam tidak hanya dikenakan Pasal 3 UU Tipikor saja melainkan juga mestinya dikenakan Pasal 2 UU Tipikor," jelasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.

Korupsi, lanjut dia, adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat Bangsa dan Negara sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati berdasarkan aturan yang berlaku di Republik ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Rekomendasi
Tembus Cetakan ke-100,...
Tembus Cetakan ke-100, Buku Filosofi Teras Resmi Diadaptasi Jadi Film Layar Lebar!
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved