Ridwan Kamil: Tolong THR Dibayarkan Penuh 100 Persen

Senin, 12 April 2021 - 20:31 WIB
loading...
Ridwan Kamil: Tolong THR Dibayarkan Penuh 100 Persen
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengimbau perusahaan di Jabar membayar penuh THR 100 persen. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Jabar untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tanpa dicicil sesuai arahan pemerintah pusat.

Baca juga: Tanggapi Proyek Bukit Algoritma, Ridwan Kamil Ingatkan Silicon Valley Jangan Cuma Gimmick

"Sesuai arahan, tolong dibayarkan penuh 100 persen," tegasnya saat ditemui di Kota Bandung, Senin (12/4/2021). Bahkan, Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil itu meminta masyarakat melapor jika mendapati pelanggaran pembayaran THR.

Baca juga: Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2021, THR Wajib Dibayar Penuh

"Yang tidak (dibayar) penuh tentu kita akan wasitkan seadil-adilnya karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih," katanya.

Sementara itu, disinggung pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid, Kang Emil mengaku telah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Menurutnya, DMI telah sepakat untuk membatasi kapasitas masjid hanya 50%.

Kang Emil pun memastikan, pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan pembatasan kapasitas masjid tersebut. Terlebih, pihak Kepolisian dan TNI pun sudah menugaskan Babinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan monitoring.

"Kita persuasif lah yah. Ini orang lagi berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan urusannya ingin hura hura atau apa. Kita hormati, kita sampaikan kalau ada kurang-kurang. Tapi kita komitmen sudah disampaikan melalui rapat kerja DKM se-Jabar," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja juga berharap, pihak perusahaan membayar penuh THR sesuai arahan pemerintah.

"Tapi, tentunya kembali lagi pada kesepakatan karena yang memberi kerja dan pekerja adalah kesepakatan intinya dan niat baik," katanya.

Menurut Setiawan, jika tidak mampu membayar THR secara penuh, pihak perusahaan harus membuktikannya dengan menunjukkan neraca keuangan mengingat banyaknya perusahan yang kini kesulitan berproduksi akibat terdampak pandemi COVID-19.

"Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh usaha, sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR. Kalau tidak bisa membayar, ya terbuka lah," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)