Diduga Terlibat Kasus Bantuan Pangan, 2 Anggota DPRD Banyumas Diperiksa Polda Jateng

Minggu, 11 April 2021 - 07:42 WIB
loading...
Diduga Terlibat Kasus Bantuan Pangan, 2 Anggota DPRD Banyumas Diperiksa Polda Jateng
Polda Jateng memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Banyumas, terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Foto/Ilustrasi
A A A
BANYUMAS - Kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Banyumas, kini sedang dalam penyelidikan Polda Jateng. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polda Jateng, untuk kepentingan penyelidikan.



Saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya dua anggota DPRD Kabupaten Banyumas , dan pegawai Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas.



Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan, saat ini masih proses pemeriksaan atau klarifikasi . "Ini masih proses pemeriksaan atau klarifikasi, dan dilaksanakan di kantor Dinsospermades. Untuk yang dimintai keterangan orang-orang yang ada kaitannya dengan penyelidikan tersebut. Namun untuk data siapa saja, saya tidak tahu," ujar Berry.



Dalam melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan sejumlah saksi, tim penyidik Polda Jateng yang sudah tiga hari berada di Banyumas, meminjam tempat pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas, dan Dinsospermades Kabupaten Banyumas . "Kami hanya ketempatan untuk dijadikan tempat pemeriksaan saksi oleh penyidik Polda Jateng," kata Berry.

Setidaknya lebih dari lima orang saksi saat ini sudah dimintai keterangan yang berasal dua anggota DPRD Kabupaten Banyumas, dan Dinsospermades Kabupaten Banyumas. Pelaksanaan pembagian BPNT di Kabupaten Banyumas, menjadi sorotan masyarakat dan pegiat anti korupsi karena ada dugaan penyelewengan.



Jumlah penerima BPNT di Kabupaten Banyumas, sekitar 136.135 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 331 desa dan kelurahan di 27 kecamatan. Masyarakat Banyumas, terus menunggu siapa saja yang terjerat kasus ini.

Sebelumnya, kasus korupsi bantuan dana sosial COVID-19 juga sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, dengan menetapkan dua tersangka, namun sudah satu bulan penyidikan kasus ini belum ada perkembangan setelah jaksa yang menangani kasus ini pindah tugas.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2920 seconds (0.1#10.140)