Dikenal Licin, Janda Muda Seksi Buron Kasus Narkoba Diringkus Satreskoba Polresta Mataram
loading...
A
A
A
MATARAM - Setelah sempat buron selama dua bulan, janda muda cantik dan seksi berinisial RA (23) akhirnya diringkus Satreskoba Polresta Mataram, karena terlibat dalam kasus peredaraan narkoba .
Warga Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, NTB ini, diringkus polisi di Jalan Langko Kota Mataram, setelah polisi berkat kerjasama dengan ayah kandung tersangka RA, Sabtu (10/4/2021) tengah malam.
Pelibatan ayah kandung tersangka dalam drama penangkapan Sabtu (10/4/2021) tengah malam di Jalan Langko tersebut, diakui Kasatreskoba Polresta Mataram, Kompol Heri. "Sebelumnya RA lolos dari penyergapan pada Jumat (26/2/2021)," tuturnya.
Selama dalam pelarian RA sempat berpindah-pindah tempat, dan terkahir di ketahui bersembunyi di daerah Sekotong, Lombok Barat. Kemudian berusaha dibujuk ayah kandungnya untuk pulang, dan bertemu di Jalan Langko, hingga akhirnya bisa ditangkap petugas.
Saat dilakukan penggeledahan barang bukti di rumah tersangka, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 15 gram sabu , uang tunai sebanyak Rp28 juta, dan alat komunikasi. Kepada petugas RA mengaku sabu tersebut milik bandar berinisial RD.
Warga Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, NTB ini, diringkus polisi di Jalan Langko Kota Mataram, setelah polisi berkat kerjasama dengan ayah kandung tersangka RA, Sabtu (10/4/2021) tengah malam.
Pelibatan ayah kandung tersangka dalam drama penangkapan Sabtu (10/4/2021) tengah malam di Jalan Langko tersebut, diakui Kasatreskoba Polresta Mataram, Kompol Heri. "Sebelumnya RA lolos dari penyergapan pada Jumat (26/2/2021)," tuturnya.
Selama dalam pelarian RA sempat berpindah-pindah tempat, dan terkahir di ketahui bersembunyi di daerah Sekotong, Lombok Barat. Kemudian berusaha dibujuk ayah kandungnya untuk pulang, dan bertemu di Jalan Langko, hingga akhirnya bisa ditangkap petugas.
Saat dilakukan penggeledahan barang bukti di rumah tersangka, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 15 gram sabu , uang tunai sebanyak Rp28 juta, dan alat komunikasi. Kepada petugas RA mengaku sabu tersebut milik bandar berinisial RD.
(eyt)