Dukung Instruksi Presiden, BP Jamsostek Tingkatkan Layanan Digital

Minggu, 11 April 2021 - 05:25 WIB
loading...
A A A
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam hal penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan, termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung, termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.

Baca juga: PVMBG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Malang, Simak Fakta-faktanya

Inpres juga menyebutkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada pihak yang tidak mematuhi implementasi program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Gempa Guncang Malang, Ratusan Warga di Mal Terekam Video Panik Selamatkan Diri

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 bulan.
(boy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2578 seconds (0.1#10.140)