Dukung Instruksi Presiden, BP Jamsostek Tingkatkan Layanan Digital
loading...
A
A
A
BANDUNG - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi serta menyambut baik hadirnya Inpres tersebut.
Anggoro menyatakan, pihaknya akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif dan berkolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Tidak hanya itu, BP Jamsostek juga akan segera bergerak menyiapkan sistem administrasi, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan, di antaranya meningkatkan layanan digital.
Seluruh personel BP Jamsostek pun diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.
"Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegasnya.
Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu mengingat pengetahuan mengenai Jamsostek dan BP Jamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," katanya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, pihaknya beserta jajaran akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait di Kota Bandung untuk mendukung Inpres ini.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden terkait kepesertaan program Jamsostek di Kota Bandung," katanya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam hal penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan, termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung, termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.
Baca juga: PVMBG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Malang, Simak Fakta-faktanya
Inpres juga menyebutkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada pihak yang tidak mematuhi implementasi program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: Gempa Guncang Malang, Ratusan Warga di Mal Terekam Video Panik Selamatkan Diri
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi serta menyambut baik hadirnya Inpres tersebut.
Anggoro menyatakan, pihaknya akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif dan berkolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Tidak hanya itu, BP Jamsostek juga akan segera bergerak menyiapkan sistem administrasi, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan, di antaranya meningkatkan layanan digital.
Seluruh personel BP Jamsostek pun diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.
"Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegasnya.
Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu mengingat pengetahuan mengenai Jamsostek dan BP Jamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," katanya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, pihaknya beserta jajaran akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait di Kota Bandung untuk mendukung Inpres ini.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden terkait kepesertaan program Jamsostek di Kota Bandung," katanya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam hal penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan, termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung, termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.
Baca juga: PVMBG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Malang, Simak Fakta-faktanya
Inpres juga menyebutkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada pihak yang tidak mematuhi implementasi program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: Gempa Guncang Malang, Ratusan Warga di Mal Terekam Video Panik Selamatkan Diri
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 bulan.
(boy)