WargaKu, Aplikasi Digital Jembatan Cepat Komunikasi Warga dengan Pemko Surabaya

Jum'at, 09 April 2021 - 18:44 WIB
loading...
A A A
Akan tetapi, setiap laporan dari warga yang masuk tidak serta-merta dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1x24 jam. Sebab, beberapa permasalahan proses pekerjaannya dibutuhkan waktu penyelesaian. Contohnya, ketika pemko harus menangani masalah saluran air yang rusak, atau jalan berlubang yang jumlahnya banyak.

“Tetapi ketika OPD melaksanakan kegiatan, dia (OPD) pasti lapor balik ke warga melalui aplikasi. Jadi progres pengerjaannya bisa diketahui oleh pelapor,” kata dia.

Untuk saat ini, aplikasi WargaKu masih dilengkapi dengan fitur pengaduan. Namun, secara bertahap, Fikser memastikan ke depan aplikasi bakal dilengkapi dengan fitur-fitur layanan lain. "Saat ini dilengkapi fitur pengaduan atau keluhan. Nanti kita juga lengkapi dengan fitur-fitur lain, sekarang masih dalam proses pengerjaan," ujarnya.
WargaKu, Aplikasi Digital Jembatan Cepat Komunikasi Warga dengan Pemko Surabaya

Meski demikian, sebelumnya Pemkot Surabaya telah memiliki layanan pengaduan berupa media center yang dikelola Dinkominfo Surabaya. Bedanya, jika melalui layanan ini, setiap laporan yang masuk kemudian diteruskan kepada OPD berwenang. “Kalau aplikasi WargaKu pengaduan yang masuk itu bisa langsung direspons oleh OPD terkait,” ucapnya.

Selain media center, kata Fikser, layanan serupa sebenarnya telah dimiliki Pemkot Surabaya, yakni layanan sambungan telepon kedaruratan Command Center (CC) 112. Layanan ini berkaitan dengan kedaruratan yang membutuhkan penanganan cepat. Misalnya, peristiwa kebakaran, insiden kecelakaaan atau kejadian orang tenggelam.

“Sementara aplikasi WargaKu ini berkaitan dengan pelayanan publik masyarakat. Seperti masalah layanan administrasi kependudukan atau pengaduan jalan berlubang dan rusak,” katanya.

Uniknya, melalui aplikasi ini, Wali Kota Surabaya juga dapat memonitor langsung setiap laporan yang masuk. Bahkan, dia menyebut, wali kota juga dapat mengetahui instansi mana saja yang jarang menanggapi laporan warga. Sehingga kemudian dapat diambil tindakan berupa teguran ataupun sanksi kepada Kepala OPD tersebut.

“Jadi, Pak Wali Kota bisa kontrol 24 jam, keluhan yang tidak direspons pun akan kelihatan. Nah, ini juga menjadi salah satu indikator kinerja pada masing-masing OPD, bagaimana merespons keluhan warga,” katanya. (CM)
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)