WargaKu, Aplikasi Digital Jembatan Cepat Komunikasi Warga dengan Pemko Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebagai upaya memberikan kemudahan layanan kepada warga, Pemerintah Kota (Pemko) Surabaya merilis aplikasi bertajuk WargaKu. Inovasi ini, menjadi platform terbaru yang menghubungkan warga dengan pemko. Bahkan, dapat pula digunakan sebagai media untuk menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, pengaduan atau apresiasi kepada Pemko Surabaya.
Dalam berbagai kesempatan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, latar belakang pembuatan aplikasi WargaKu ini karena keinginannya melibatkan masyarakat dalam masalah pembangunan kota. Bagi dia, pemko tak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat. Apa lagi, berbagai permasalahan kota itu bersifat kompleks yang membutuhkan keterlibatkan beberapa pihak.
"Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun kota. Untuk itu, perlu peran serta masyarakat, salah satunya dari mendengarkan masukan-masukan warganya,” kata wali kota yang akrab disapa Cak Eri.
Bahkan, melalui aplikasi WargaKu semua keluhan terkait layanan publik bisa dilaporkan. Seperti, terkait masalah pengurusan administrasi kependudukan, perizinan, hingga adanya jalan berlubang atau rusak. "Laporkan keluhan kamu secara daring melalui aplikasi ini. Aplikasi ini akan meneruskannya agar segera ditindaklanjuti instansi terkait," ujarnya.
WargaKu atau dijabarkan 'Wadah Aspirasi Rukun tetangga rukun warga dan Kampung Unggul', merupakan media interaksi dua sisi. Warga pelapor beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, bisa saling berinteraksi melalui chat yang ada di dalam fitur aplikasi.
Apalagi keduanya bisa pula saling memantau status pengaduan. Apabila dalam waktu 1×24 jam pengaduan tidak ditanggapi, secara sistem laporan itu akan langsung masuk ke gawai milik Wali Kota Eri Cahyadi. "Melalui aplikasi ini, pemerintah akan selalu hadir. Akan selalu ada," kata Cak Eri.
Warga Kota Surabaya dapat mengunduh aplikasi WargaKu secara gratis melalui Google Play Store dan laman website mediacenter.surabaya.go.id. Sejak dirilis pada 22 Maret 2021, aplikasi WargaKu sudah diunduh sebanyak 5.000 lebih oleh masyarakat. "Saat ini Aplikasi WargaKu berbasis android. Untuk IOS, masih dalam tahap pengembangan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser.
Menurutnya, latar belakang pembuatan aplikasi karena Wali Kota Eri Cahyadi ingin adanya respons cepat setiap keluhan yang masuk ke pemkot. Wali kota ingin respons cepat atau penanganan itu langsung dari OPD yang berwenang. Misalnya, warga melihat jalan berlubang. Nah, warga itu bisa langsung lapor ke Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) melalui aplikasi WargaKu.
"Seperti warga ingin lapor ke Dinas PU terkait jalan rusak, itu bisa langsung. Warga bisa melampirkan pengaduannya itu dengan foto jalan rusak beserta lokasi yang terintegrasi langsung dengan google map," kata Fikser.
Bahkan, pemko juga memberikan kemudahan bagi warga tidak mengerti keluhannya itu harus ditujukan ke OPD mana. Pada fitur di dalam aplikasi, warga diberikan opsi ingin melaporkan langsung pengaduannya itu ke OPD terkait atau pemkot. “Apabila laporan warga itu ditujukan ke pemko, nantinya aplikasi akan meneruskan laporan itu ke OPD berwenang untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Akan tetapi, setiap laporan dari warga yang masuk tidak serta-merta dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1x24 jam. Sebab, beberapa permasalahan proses pekerjaannya dibutuhkan waktu penyelesaian. Contohnya, ketika pemko harus menangani masalah saluran air yang rusak, atau jalan berlubang yang jumlahnya banyak.
“Tetapi ketika OPD melaksanakan kegiatan, dia (OPD) pasti lapor balik ke warga melalui aplikasi. Jadi progres pengerjaannya bisa diketahui oleh pelapor,” kata dia.
Untuk saat ini, aplikasi WargaKu masih dilengkapi dengan fitur pengaduan. Namun, secara bertahap, Fikser memastikan ke depan aplikasi bakal dilengkapi dengan fitur-fitur layanan lain. "Saat ini dilengkapi fitur pengaduan atau keluhan. Nanti kita juga lengkapi dengan fitur-fitur lain, sekarang masih dalam proses pengerjaan," ujarnya.
Meski demikian, sebelumnya Pemkot Surabaya telah memiliki layanan pengaduan berupa media center yang dikelola Dinkominfo Surabaya. Bedanya, jika melalui layanan ini, setiap laporan yang masuk kemudian diteruskan kepada OPD berwenang. “Kalau aplikasi WargaKu pengaduan yang masuk itu bisa langsung direspons oleh OPD terkait,” ucapnya.
Selain media center, kata Fikser, layanan serupa sebenarnya telah dimiliki Pemkot Surabaya, yakni layanan sambungan telepon kedaruratan Command Center (CC) 112. Layanan ini berkaitan dengan kedaruratan yang membutuhkan penanganan cepat. Misalnya, peristiwa kebakaran, insiden kecelakaaan atau kejadian orang tenggelam.
“Sementara aplikasi WargaKu ini berkaitan dengan pelayanan publik masyarakat. Seperti masalah layanan administrasi kependudukan atau pengaduan jalan berlubang dan rusak,” katanya.
Uniknya, melalui aplikasi ini, Wali Kota Surabaya juga dapat memonitor langsung setiap laporan yang masuk. Bahkan, dia menyebut, wali kota juga dapat mengetahui instansi mana saja yang jarang menanggapi laporan warga. Sehingga kemudian dapat diambil tindakan berupa teguran ataupun sanksi kepada Kepala OPD tersebut.
“Jadi, Pak Wali Kota bisa kontrol 24 jam, keluhan yang tidak direspons pun akan kelihatan. Nah, ini juga menjadi salah satu indikator kinerja pada masing-masing OPD, bagaimana merespons keluhan warga,” katanya. (CM)
Dalam berbagai kesempatan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, latar belakang pembuatan aplikasi WargaKu ini karena keinginannya melibatkan masyarakat dalam masalah pembangunan kota. Bagi dia, pemko tak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat. Apa lagi, berbagai permasalahan kota itu bersifat kompleks yang membutuhkan keterlibatkan beberapa pihak.
"Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun kota. Untuk itu, perlu peran serta masyarakat, salah satunya dari mendengarkan masukan-masukan warganya,” kata wali kota yang akrab disapa Cak Eri.
Bahkan, melalui aplikasi WargaKu semua keluhan terkait layanan publik bisa dilaporkan. Seperti, terkait masalah pengurusan administrasi kependudukan, perizinan, hingga adanya jalan berlubang atau rusak. "Laporkan keluhan kamu secara daring melalui aplikasi ini. Aplikasi ini akan meneruskannya agar segera ditindaklanjuti instansi terkait," ujarnya.
WargaKu atau dijabarkan 'Wadah Aspirasi Rukun tetangga rukun warga dan Kampung Unggul', merupakan media interaksi dua sisi. Warga pelapor beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, bisa saling berinteraksi melalui chat yang ada di dalam fitur aplikasi.
Apalagi keduanya bisa pula saling memantau status pengaduan. Apabila dalam waktu 1×24 jam pengaduan tidak ditanggapi, secara sistem laporan itu akan langsung masuk ke gawai milik Wali Kota Eri Cahyadi. "Melalui aplikasi ini, pemerintah akan selalu hadir. Akan selalu ada," kata Cak Eri.
Warga Kota Surabaya dapat mengunduh aplikasi WargaKu secara gratis melalui Google Play Store dan laman website mediacenter.surabaya.go.id. Sejak dirilis pada 22 Maret 2021, aplikasi WargaKu sudah diunduh sebanyak 5.000 lebih oleh masyarakat. "Saat ini Aplikasi WargaKu berbasis android. Untuk IOS, masih dalam tahap pengembangan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser.
Menurutnya, latar belakang pembuatan aplikasi karena Wali Kota Eri Cahyadi ingin adanya respons cepat setiap keluhan yang masuk ke pemkot. Wali kota ingin respons cepat atau penanganan itu langsung dari OPD yang berwenang. Misalnya, warga melihat jalan berlubang. Nah, warga itu bisa langsung lapor ke Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) melalui aplikasi WargaKu.
"Seperti warga ingin lapor ke Dinas PU terkait jalan rusak, itu bisa langsung. Warga bisa melampirkan pengaduannya itu dengan foto jalan rusak beserta lokasi yang terintegrasi langsung dengan google map," kata Fikser.
Bahkan, pemko juga memberikan kemudahan bagi warga tidak mengerti keluhannya itu harus ditujukan ke OPD mana. Pada fitur di dalam aplikasi, warga diberikan opsi ingin melaporkan langsung pengaduannya itu ke OPD terkait atau pemkot. “Apabila laporan warga itu ditujukan ke pemko, nantinya aplikasi akan meneruskan laporan itu ke OPD berwenang untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Akan tetapi, setiap laporan dari warga yang masuk tidak serta-merta dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1x24 jam. Sebab, beberapa permasalahan proses pekerjaannya dibutuhkan waktu penyelesaian. Contohnya, ketika pemko harus menangani masalah saluran air yang rusak, atau jalan berlubang yang jumlahnya banyak.
“Tetapi ketika OPD melaksanakan kegiatan, dia (OPD) pasti lapor balik ke warga melalui aplikasi. Jadi progres pengerjaannya bisa diketahui oleh pelapor,” kata dia.
Untuk saat ini, aplikasi WargaKu masih dilengkapi dengan fitur pengaduan. Namun, secara bertahap, Fikser memastikan ke depan aplikasi bakal dilengkapi dengan fitur-fitur layanan lain. "Saat ini dilengkapi fitur pengaduan atau keluhan. Nanti kita juga lengkapi dengan fitur-fitur lain, sekarang masih dalam proses pengerjaan," ujarnya.
Meski demikian, sebelumnya Pemkot Surabaya telah memiliki layanan pengaduan berupa media center yang dikelola Dinkominfo Surabaya. Bedanya, jika melalui layanan ini, setiap laporan yang masuk kemudian diteruskan kepada OPD berwenang. “Kalau aplikasi WargaKu pengaduan yang masuk itu bisa langsung direspons oleh OPD terkait,” ucapnya.
Selain media center, kata Fikser, layanan serupa sebenarnya telah dimiliki Pemkot Surabaya, yakni layanan sambungan telepon kedaruratan Command Center (CC) 112. Layanan ini berkaitan dengan kedaruratan yang membutuhkan penanganan cepat. Misalnya, peristiwa kebakaran, insiden kecelakaaan atau kejadian orang tenggelam.
“Sementara aplikasi WargaKu ini berkaitan dengan pelayanan publik masyarakat. Seperti masalah layanan administrasi kependudukan atau pengaduan jalan berlubang dan rusak,” katanya.
Uniknya, melalui aplikasi ini, Wali Kota Surabaya juga dapat memonitor langsung setiap laporan yang masuk. Bahkan, dia menyebut, wali kota juga dapat mengetahui instansi mana saja yang jarang menanggapi laporan warga. Sehingga kemudian dapat diambil tindakan berupa teguran ataupun sanksi kepada Kepala OPD tersebut.
“Jadi, Pak Wali Kota bisa kontrol 24 jam, keluhan yang tidak direspons pun akan kelihatan. Nah, ini juga menjadi salah satu indikator kinerja pada masing-masing OPD, bagaimana merespons keluhan warga,” katanya. (CM)
(ars)