Pengadilan Tipikor Kupang Gelar Sidang PS Sengketa Aset Pemda Mabar
Jum'at, 09 April 2021 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Demikian pun Frans Paju Leok, mantan asisten I Pemda Manggarai juga menjelaskan tanah yang dulu diukur oleh Pemda Manggarai adalah tanah yang sama yang sedang disengketakan. "Ini dulu tanah yang sama yang kami ukur, tepat dilokasi ini," jelasnya. Baca juga: Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Aset Tanah Rp1,3 Triliun di Labuan Bajo NTT Mendadak Dimutasi ke Sumsel
Sementara salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT, Herry C. Franklin, menjelaskan kegiatan Pemeriksaan Setempat merupakan rangkaian dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk mengecek lokasi tanah seluas 30 Ha yang diberikan oleh fungsionaris adat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dulunya yang sekarang sudah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
"Kita belum bisa pada tataran memberi kesimpulan, ini masih pembuktian di persidangan. Ini 1 tahapan untuk pembuktian dalam persidangan yang dibutuhkan majelis, jaksa dan penasehat hukum," tambahnya.
Lebih jauh ia menerangkan, terkait batas-batas lokasi, tidak secara keseluruhan diambil, hanya sampel saja, dan itu akan dipertimbangkan dalam surat tuntutan JPU, putusan, maupun pembelaannya para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing.
Hadir dalam persisangan PS tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Wari Juniati dan Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota, Ari Prabowo, Ngguli Mbani Awang, Ibnu Kholik, dan Gustaf Marpaung. Selain itu, hadiri pula oleh kuasa hukum dari 17 terdakwa dan jaksa penuntut umum dari Kejati NTT.
Sementara salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT, Herry C. Franklin, menjelaskan kegiatan Pemeriksaan Setempat merupakan rangkaian dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk mengecek lokasi tanah seluas 30 Ha yang diberikan oleh fungsionaris adat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dulunya yang sekarang sudah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
"Kita belum bisa pada tataran memberi kesimpulan, ini masih pembuktian di persidangan. Ini 1 tahapan untuk pembuktian dalam persidangan yang dibutuhkan majelis, jaksa dan penasehat hukum," tambahnya.
Lebih jauh ia menerangkan, terkait batas-batas lokasi, tidak secara keseluruhan diambil, hanya sampel saja, dan itu akan dipertimbangkan dalam surat tuntutan JPU, putusan, maupun pembelaannya para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing.
Hadir dalam persisangan PS tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Wari Juniati dan Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota, Ari Prabowo, Ngguli Mbani Awang, Ibnu Kholik, dan Gustaf Marpaung. Selain itu, hadiri pula oleh kuasa hukum dari 17 terdakwa dan jaksa penuntut umum dari Kejati NTT.
(don)
Lihat Juga :