Pengadilan Tipikor Kupang Gelar Sidang PS Sengketa Aset Pemda Mabar
Jum'at, 09 April 2021 - 16:44 WIB
loading...
Situasi sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Hakim Pengadilan Tipikor Kupang bersama JPU, saksi, dan Penasihat Hukum para terdakwa. Foto SINDOnews
A
A
A
LABUAN BAJO - Hakim sidang kasus tipikor yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur.
Hakim Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menggelar sidang tersebut terkait keterangan saksi Niko Rihi atas status kepemilikan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Baca juga: Pimpin Perindo Mabar, Stanis Bantah Ada Dualisme di Tubuh Partai
Niko Rihi merupakan staf seksi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai periode 1980-2013. Lokasi tanah Kerangan yang menjadi objek sengketa saat ini diukur pada 14 Mei 1997 yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain staf pengukuran BPN Manggarai Niko Rihi, Yulius Sae, Albertus Tagur, unsur Pemda Manggarai Frans Paju Leok yang menjabat sebagai Asisten I, unsur Kecamatan Komodo Yos Vinsen Ndahur dan unsur Kelurahan Frans Harun.
Dalam keterangan sidang PS tersebut, Niko Rihi menunjukan batas-batas wilayah tanah Pemda Mabar yang diukur pada 14 Mei 1997. "Ini tanah yang kami ukur dulu. Tanah milik Pemda yang tahun 1997 itu dinamakan Kerangan," kata Niko, Jumat (9/4/2021).
Dirinya menegaskan, tanah Kerangan yang diukurnya tahun 1997 merupakan tanah milik Pemda Manggarai. "Tanah ini bukan tanah milik perorang. Ini tanah Pemda. Lokasi yang kami ukur dulu persis di lokasi yang kita berdiri sekarang ini. Batas-batasnya ada," tegas Niko Rihi.
Hakim Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menggelar sidang tersebut terkait keterangan saksi Niko Rihi atas status kepemilikan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Baca juga: Pimpin Perindo Mabar, Stanis Bantah Ada Dualisme di Tubuh Partai
Niko Rihi merupakan staf seksi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai periode 1980-2013. Lokasi tanah Kerangan yang menjadi objek sengketa saat ini diukur pada 14 Mei 1997 yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain staf pengukuran BPN Manggarai Niko Rihi, Yulius Sae, Albertus Tagur, unsur Pemda Manggarai Frans Paju Leok yang menjabat sebagai Asisten I, unsur Kecamatan Komodo Yos Vinsen Ndahur dan unsur Kelurahan Frans Harun.
Dalam keterangan sidang PS tersebut, Niko Rihi menunjukan batas-batas wilayah tanah Pemda Mabar yang diukur pada 14 Mei 1997. "Ini tanah yang kami ukur dulu. Tanah milik Pemda yang tahun 1997 itu dinamakan Kerangan," kata Niko, Jumat (9/4/2021).
Dirinya menegaskan, tanah Kerangan yang diukurnya tahun 1997 merupakan tanah milik Pemda Manggarai. "Tanah ini bukan tanah milik perorang. Ini tanah Pemda. Lokasi yang kami ukur dulu persis di lokasi yang kita berdiri sekarang ini. Batas-batasnya ada," tegas Niko Rihi.
Lihat Juga :