Pengadilan Tipikor Kupang Gelar Sidang PS Sengketa Aset Pemda Mabar

Jum'at, 09 April 2021 - 16:44 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Kupang Gelar Sidang PS Sengketa Aset Pemda Mabar
Situasi sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Hakim Pengadilan Tipikor Kupang bersama JPU, saksi, dan Penasihat Hukum para terdakwa. Foto SINDOnews
A A A
LABUAN BAJO - Hakim sidang kasus tipikor yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur.

Hakim Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menggelar sidang tersebut terkait keterangan saksi Niko Rihi atas status kepemilikan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Niko Rihi merupakan staf seksi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai periode 1980-2013. Lokasi tanah Kerangan yang menjadi objek sengketa saat ini diukur pada 14 Mei 1997 yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain staf pengukuran BPN Manggarai Niko Rihi, Yulius Sae, Albertus Tagur, unsur Pemda Manggarai Frans Paju Leok yang menjabat sebagai Asisten I, unsur Kecamatan Komodo Yos Vinsen Ndahur dan unsur Kelurahan Frans Harun.

Dalam keterangan sidang PS tersebut, Niko Rihi menunjukan batas-batas wilayah tanah Pemda Mabar yang diukur pada 14 Mei 1997. "Ini tanah yang kami ukur dulu. Tanah milik Pemda yang tahun 1997 itu dinamakan Kerangan," kata Niko, Jumat (9/4/2021).

Dirinya menegaskan, tanah Kerangan yang diukurnya tahun 1997 merupakan tanah milik Pemda Manggarai. "Tanah ini bukan tanah milik perorang. Ini tanah Pemda. Lokasi yang kami ukur dulu persis di lokasi yang kita berdiri sekarang ini. Batas-batasnya ada," tegas Niko Rihi.

Demikian pun Frans Paju Leok, mantan asisten I Pemda Manggarai juga menjelaskan tanah yang dulu diukur oleh Pemda Manggarai adalah tanah yang sama yang sedang disengketakan. "Ini dulu tanah yang sama yang kami ukur, tepat dilokasi ini," jelasnya.

Sementara salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT, Herry C. Franklin, menjelaskan kegiatan Pemeriksaan Setempat merupakan rangkaian dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk mengecek lokasi tanah seluas 30 Ha yang diberikan oleh fungsionaris adat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dulunya yang sekarang sudah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

"Kita belum bisa pada tataran memberi kesimpulan, ini masih pembuktian di persidangan. Ini 1 tahapan untuk pembuktian dalam persidangan yang dibutuhkan majelis, jaksa dan penasehat hukum," tambahnya.

Lebih jauh ia menerangkan, terkait batas-batas lokasi, tidak secara keseluruhan diambil, hanya sampel saja, dan itu akan dipertimbangkan dalam surat tuntutan JPU, putusan, maupun pembelaannya para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing.

Hadir dalam persisangan PS tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Wari Juniati dan Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota, Ari Prabowo, Ngguli Mbani Awang, Ibnu Kholik, dan Gustaf Marpaung. Selain itu, hadiri pula oleh kuasa hukum dari 17 terdakwa dan jaksa penuntut umum dari Kejati NTT.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)