95 Persen Napi Anak Blitar Diusulkan Remisi Idul Fitri
loading...
A
A
A
BLITAR - Sebanyak 31 narapidana penghuni Lapas Anak Kelas I Blitar diusulkan mendapat potongan hukuman (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri.
Sebanyak 18 anak diantaranya diharapkan menerima remisi 15 hari dan 13 anak mendapat remisi satu bulan. "Napi yang langsung bebas tidak ada," ujar Kepala Lapas Anak Kelas I Blitar Tatang Suherman kepada wartawan, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: 19 WBP Jatim Dapatkan Remisi Khusus Waisak 2020 )
Mereka yang diusulkan mendapat remisi lebaran tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik, menjalani hukuman minimal enam bulan, dan tidak terdaftar dalam register F. Yakni napi yang melakukan pelanggaran tata tertib. "Statusnya juga sudah narapidana," kata Tatang Suherman.
Dari seluruh penghuni lapas anak Blitar hampir seluruhnya diusulkan mendapat remisi. Tatang menjelaskan, dalam usulan remisi tersebut, hanya tersisa tiga anak yang tidak diusulkan karena alasan belum berstatus narapidana.
"Yang kami usulkan 95%. Tersisa tiga anak," kata Tatang Suherman.
Lapas Anak Blitar akan mengumumkan secara resmi penerima remisi setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Tatang juga mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan asimilasi dampak COVID-19, jumlah penghuni Lapas Anak Blitar berkurang banyak.
Dari sebelumnya dihuni 143 anak, 88 di antaranya kemudian bebas karena menerima asimilasi, dan 21 lainnya bebas murni. "Mayoritas atau paling banyak terjerat UU Perlindungan Anak," pungkas Tatang.
Sebanyak 18 anak diantaranya diharapkan menerima remisi 15 hari dan 13 anak mendapat remisi satu bulan. "Napi yang langsung bebas tidak ada," ujar Kepala Lapas Anak Kelas I Blitar Tatang Suherman kepada wartawan, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: 19 WBP Jatim Dapatkan Remisi Khusus Waisak 2020 )
Mereka yang diusulkan mendapat remisi lebaran tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik, menjalani hukuman minimal enam bulan, dan tidak terdaftar dalam register F. Yakni napi yang melakukan pelanggaran tata tertib. "Statusnya juga sudah narapidana," kata Tatang Suherman.
Dari seluruh penghuni lapas anak Blitar hampir seluruhnya diusulkan mendapat remisi. Tatang menjelaskan, dalam usulan remisi tersebut, hanya tersisa tiga anak yang tidak diusulkan karena alasan belum berstatus narapidana.
"Yang kami usulkan 95%. Tersisa tiga anak," kata Tatang Suherman.
Lapas Anak Blitar akan mengumumkan secara resmi penerima remisi setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Tatang juga mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan asimilasi dampak COVID-19, jumlah penghuni Lapas Anak Blitar berkurang banyak.
Dari sebelumnya dihuni 143 anak, 88 di antaranya kemudian bebas karena menerima asimilasi, dan 21 lainnya bebas murni. "Mayoritas atau paling banyak terjerat UU Perlindungan Anak," pungkas Tatang.
(nth)