SE Gubernur: Saat PSBB Angkutan Umum Hanya Boleh Muat Penumpang 50% dari Kapasitas
Sabtu, 18 April 2020 - 23:27 WIB
loading...
A
A
A
9) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor,
10) Angkutan barang kiriman;
11) Angkutan barang pengantaranlpengedaran uang;
12) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi;
13) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknulogi infonnasi;
14) Angkutan barang untuk sektor industri strategis;
15) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar. utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan
16) Angkutan barang untuk aktivitas orgamsasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
b. Operasional Angkutan barang harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut. kelas jalan dan tata cara muat.
. Pengaturan mengenai operasional transportasi perkeretaapian dan transponasi udara berikut sarana penunjangnya, sesuai ketentuan sektor terkait.
. Pengaturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transponasi terkait karakteristik lokal oleh Bupati/Wali Kota direncanakan dan dilaksanakan secara sinergis antardaerah.
10) Angkutan barang kiriman;
11) Angkutan barang pengantaranlpengedaran uang;
12) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi;
13) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknulogi infonnasi;
14) Angkutan barang untuk sektor industri strategis;
15) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar. utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan
16) Angkutan barang untuk aktivitas orgamsasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
b. Operasional Angkutan barang harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut. kelas jalan dan tata cara muat.
. Pengaturan mengenai operasional transportasi perkeretaapian dan transponasi udara berikut sarana penunjangnya, sesuai ketentuan sektor terkait.
. Pengaturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transponasi terkait karakteristik lokal oleh Bupati/Wali Kota direncanakan dan dilaksanakan secara sinergis antardaerah.
(awd)
Lihat Juga :