Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Jum'at, 23 Januari 2026 - 17:02 WIB
loading...
Kemendagri bakal mengevaluasi Surat Edaran KDM soal larangan truk sumbu tiga jika tak sesuai hukum. Foto/SindoNews
A
A
A
JABAR - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) akan melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait larangan truk sumbu tiga. Jika terbukti tidak sejalan dengan sistem hukum yang berlaku, SE tersebut dapat dibatalkan.
Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan (Kemendagri) Syahid Amels saat diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang juga dihadiri Lembaga Hukum Pemerintah dan para pelaku usaha baru-baru ini.
”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Dampak Pembatasan Truk Sumbu 3 saat Nataru, Kehidupan Sopir Kian Terjepit
Seperti diketahui, Surat Edaran Nomor 151/PM.06/PEREK tersebut mengatur tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang Beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Aturan tersebut sudah diimplementasikan sejak 2 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan (Kemendagri) Syahid Amels saat diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang juga dihadiri Lembaga Hukum Pemerintah dan para pelaku usaha baru-baru ini.
”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Dampak Pembatasan Truk Sumbu 3 saat Nataru, Kehidupan Sopir Kian Terjepit
Seperti diketahui, Surat Edaran Nomor 151/PM.06/PEREK tersebut mengatur tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang Beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Aturan tersebut sudah diimplementasikan sejak 2 Januari 2026.
Lihat Juga :