Berbicara di UNM, Wamenkumham Beri Mahasiswa Pemahaman Soal RUU KUHP
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum Quo Vadis RUU KUHP di Universitas Negeri Makassar (UNM) , Kamis (8/4/2021).
Dalam penalarannya, Prof Edward menjelaskan bahwa RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun sistem kodifikasi hukum pidana nasional, untuk menggantikan KUHP lama, yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia-Belanda.
“ KUHP warisan kolonial Hindia Belanda telah berkembang secara masif, dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi," jelasnya.
Ia melanjutkan, pada tahun 1963 telah diadakan seminar hukum nasional I, dan telah dimulai pembentukan RUU KUHP yang baru. Namun dia mengakui, membuat KUHP membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Ia mencotohkan, Belanda membutuhkan waktu sekitar 70 tahun setelah merdeka, untuk membuat KUHP sendiri.
Wamenkumham berharap, kuliah umum ini bisa menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak, yang menaruh perhatian pada perkembangan hukum pidana. Serta menyamakan presepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP .
Sehingga kata dia, pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan, bisa disajikan secara transparan dengan keterlibatan masyarakat.
Tidak hanya itu, Omar Sharif mengatakan, selama ini banyak yang gagal paham dengan isi dari RUU KUHP , sehingga mempermasalahkannya. Padahal menurutnya, mereka tidak membaca secara lengkap antara buku 1 dan buku 2.
Dalam penalarannya, Prof Edward menjelaskan bahwa RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun sistem kodifikasi hukum pidana nasional, untuk menggantikan KUHP lama, yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia-Belanda.
“ KUHP warisan kolonial Hindia Belanda telah berkembang secara masif, dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi," jelasnya.
Ia melanjutkan, pada tahun 1963 telah diadakan seminar hukum nasional I, dan telah dimulai pembentukan RUU KUHP yang baru. Namun dia mengakui, membuat KUHP membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Ia mencotohkan, Belanda membutuhkan waktu sekitar 70 tahun setelah merdeka, untuk membuat KUHP sendiri.
Wamenkumham berharap, kuliah umum ini bisa menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak, yang menaruh perhatian pada perkembangan hukum pidana. Serta menyamakan presepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP .
Sehingga kata dia, pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan, bisa disajikan secara transparan dengan keterlibatan masyarakat.
Tidak hanya itu, Omar Sharif mengatakan, selama ini banyak yang gagal paham dengan isi dari RUU KUHP , sehingga mempermasalahkannya. Padahal menurutnya, mereka tidak membaca secara lengkap antara buku 1 dan buku 2.