Berbicara di UNM, Wamenkumham Beri Mahasiswa Pemahaman Soal RUU KUHP
loading...
A
A
A
“Jadi sulit untuk dimegerti jika langsung membaca buku dua saja. Untuk memahami RUU KUHP harus dibaca tuntas antara buku satu dan dua agar tidak salah paham,” kata Omar dalam paparannya.
Sementara itu, Rektor UNM , Prof Husain Syam dalam sambutannya mengaku sengaja mengundang Wamenkumham agar pemahaman mahasiswa bertambah.
“Bukan hanya kali ini kita datangkan tokoh-tokoh untuk menjadi pembicara. Tujuannya dilakukan agar mahasiswa mendapatkan pengetahuan tambahan,” jelasnya.
Dalam kegiatan kuliah umum ini, Husain Syam juga memberikan isyarat untuk segera membuka jurusan ilmu hukum.
Pada kesempatan itu juga, guru besar bidang pertanian itu juga menyinggung soal UNM sebagai kampus enterpreneur. Menurutnya, melalui kampus enterpreneur, UNM ingin menghasilkan lulusan yang berjiwa enterpreneur.
Dalam kuliah umum itu turut hadir juga Zainal Arifin Mochtar pakar hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Prof Hasnawi Haris selaku Wakil Rektor I UNM .
Sementara itu, Rektor UNM , Prof Husain Syam dalam sambutannya mengaku sengaja mengundang Wamenkumham agar pemahaman mahasiswa bertambah.
“Bukan hanya kali ini kita datangkan tokoh-tokoh untuk menjadi pembicara. Tujuannya dilakukan agar mahasiswa mendapatkan pengetahuan tambahan,” jelasnya.
Dalam kegiatan kuliah umum ini, Husain Syam juga memberikan isyarat untuk segera membuka jurusan ilmu hukum.
Pada kesempatan itu juga, guru besar bidang pertanian itu juga menyinggung soal UNM sebagai kampus enterpreneur. Menurutnya, melalui kampus enterpreneur, UNM ingin menghasilkan lulusan yang berjiwa enterpreneur.
Dalam kuliah umum itu turut hadir juga Zainal Arifin Mochtar pakar hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Prof Hasnawi Haris selaku Wakil Rektor I UNM .
(luq)