Pemkab Wajo Perpanjang Kebijakan Belajar dari Rumah hingga Juni
loading...
A
A
A
Bahkan, keputusan pemerintah yang telah membolehkan sekolah tatap muka langsung pada Juli 2021 mendatang juga masih dipertimbangkan. "Nanti kita lihat, kita tidak ingin mengambil risiko," tandasnya
Sebagai inforamasi, terdapat empat poin dalam surat edaran PemprovSulsel , yakni:
1. Sehubungan dengan belum memungkinkannya pembelajaran tatap muka langsung dilaksanakan, maka aktivitas pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, dan satu pendidikan jenjang TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MK di Sulawesi Selatan supaya tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ)/online/belajar dari rumah (BDR) dari tanggal 5 April 2021 sampai tanggal 25 Juni 2021.
2. Menginstruksikan kepada kampus dan satuan pendidikan agar bekerja sama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas mahasiswa dan/atau peserta didik untuk tetap di rumah dan dan tetap mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Covid-19 , dan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas di Sulawesi Selatan di masa pandemi Covid-19 .
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) online/belajar dari rumah (BDR) serta dengan kewenangannya.
4. Surat edaran ini bersifat fleksibel, akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan, serta laporan kesiapan kampus dan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM-terbatas) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagai inforamasi, terdapat empat poin dalam surat edaran PemprovSulsel , yakni:
1. Sehubungan dengan belum memungkinkannya pembelajaran tatap muka langsung dilaksanakan, maka aktivitas pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, dan satu pendidikan jenjang TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MK di Sulawesi Selatan supaya tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ)/online/belajar dari rumah (BDR) dari tanggal 5 April 2021 sampai tanggal 25 Juni 2021.
2. Menginstruksikan kepada kampus dan satuan pendidikan agar bekerja sama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas mahasiswa dan/atau peserta didik untuk tetap di rumah dan dan tetap mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Covid-19 , dan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas di Sulawesi Selatan di masa pandemi Covid-19 .
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) online/belajar dari rumah (BDR) serta dengan kewenangannya.
4. Surat edaran ini bersifat fleksibel, akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan, serta laporan kesiapan kampus dan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM-terbatas) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
(luq)