Resahkan Warga, Rumah Penjual Miras di Pangkalpinang Digerebek Polisi
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Satreskrim bersama Satintelkam Polres Pangkalpinang, menggerebek rumah penjual miras di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek serta puluhan liter arak merah siap edar.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah ada laporan warga yang resah akan aktivitas tersebut.
baca juga: Razia Gabungan Sita Puluhan Ponsel dan Barang Terlarang dari Lapas Kelas II Arga Makmur
"Kami berhasil mengamankan pengedar miras dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang memang sudah menjadi target operasi (TO) kami setelah mendapat laporan warga yang resah," kata Adi Putra, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, pelaku terjaring razia pekat yang akan terus dilakukan hingga bulan puasa nanti. Pelaku diduga telah melanggar Perda Kota Pangkalpinang yang tidak memperbolehkan segala bentuk jual beli miras.
"Pelaku dengan pulgarnya menjual miras berbagai merek yang meresahkan masyarakat. Dimana di Pangkalpinang perdanya tidak memperoleh menjual miras dalam bentuk apapun," ujarnya.
Baca juga: Obok-obok Rutan Medaeng, Petugas Temukan Tiga Buah Handphone, Kabel Hingga Korek Api
Dalam aksi itu, puluhan botol miras termasuk beberapa liter arak merah dalam ember dan kemasan kantong plastik, diamankan sebagai barang bukti.
"Kami turut mengamankan beberapa barang bukti miras dan pemiliknya untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Aksi penggerebekan itu memaksa petugas membuka paksa pintu jendela rumah penjual miras, lantaran pemilik tidak kooperatif dan menutup rapat pintu masuk rumah.
Polisi yang berhasil masuk kedalam rumah, menggeledah seisi rumah dan didapati miras berbagai jenis yang dikemas dalam beberapa kardus, ember dan kantong plastik. Semua miras itu sudah siap jual.
Pemilik sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan puluhan botol miras dibawah sopa. Namun petugas yang curiga berhasil mengamankan miras tersebut. Untuk proses lebih lanjut, miras dan pemilik ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah ada laporan warga yang resah akan aktivitas tersebut.
baca juga: Razia Gabungan Sita Puluhan Ponsel dan Barang Terlarang dari Lapas Kelas II Arga Makmur
"Kami berhasil mengamankan pengedar miras dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang memang sudah menjadi target operasi (TO) kami setelah mendapat laporan warga yang resah," kata Adi Putra, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, pelaku terjaring razia pekat yang akan terus dilakukan hingga bulan puasa nanti. Pelaku diduga telah melanggar Perda Kota Pangkalpinang yang tidak memperbolehkan segala bentuk jual beli miras.
"Pelaku dengan pulgarnya menjual miras berbagai merek yang meresahkan masyarakat. Dimana di Pangkalpinang perdanya tidak memperoleh menjual miras dalam bentuk apapun," ujarnya.
Baca juga: Obok-obok Rutan Medaeng, Petugas Temukan Tiga Buah Handphone, Kabel Hingga Korek Api
Dalam aksi itu, puluhan botol miras termasuk beberapa liter arak merah dalam ember dan kemasan kantong plastik, diamankan sebagai barang bukti.
"Kami turut mengamankan beberapa barang bukti miras dan pemiliknya untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Aksi penggerebekan itu memaksa petugas membuka paksa pintu jendela rumah penjual miras, lantaran pemilik tidak kooperatif dan menutup rapat pintu masuk rumah.
Polisi yang berhasil masuk kedalam rumah, menggeledah seisi rumah dan didapati miras berbagai jenis yang dikemas dalam beberapa kardus, ember dan kantong plastik. Semua miras itu sudah siap jual.
Pemilik sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan puluhan botol miras dibawah sopa. Namun petugas yang curiga berhasil mengamankan miras tersebut. Untuk proses lebih lanjut, miras dan pemilik ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang.
(msd)