Resahkan Warga, Rumah Penjual Miras di Pangkalpinang Digerebek Polisi
Rabu, 07 April 2021 - 11:06 WIB
loading...
Rumah penjual miras di Pangkalpinang digerebek polisi karena dinilai meresahkan warga.
A
A
A
PANGKALPINANG - Satreskrim bersama Satintelkam Polres Pangkalpinang, menggerebek rumah penjual miras di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek serta puluhan liter arak merah siap edar.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah ada laporan warga yang resah akan aktivitas tersebut.
baca juga: Razia Gabungan Sita Puluhan Ponsel dan Barang Terlarang dari Lapas Kelas II Arga Makmur
"Kami berhasil mengamankan pengedar miras dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang memang sudah menjadi target operasi (TO) kami setelah mendapat laporan warga yang resah," kata Adi Putra, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, pelaku terjaring razia pekat yang akan terus dilakukan hingga bulan puasa nanti. Pelaku diduga telah melanggar Perda Kota Pangkalpinang yang tidak memperbolehkan segala bentuk jual beli miras.
"Pelaku dengan pulgarnya menjual miras berbagai merek yang meresahkan masyarakat. Dimana di Pangkalpinang perdanya tidak memperoleh menjual miras dalam bentuk apapun," ujarnya.
Baca juga: Obok-obok Rutan Medaeng, Petugas Temukan Tiga Buah Handphone, Kabel Hingga Korek Api
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah ada laporan warga yang resah akan aktivitas tersebut.
baca juga: Razia Gabungan Sita Puluhan Ponsel dan Barang Terlarang dari Lapas Kelas II Arga Makmur
"Kami berhasil mengamankan pengedar miras dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang memang sudah menjadi target operasi (TO) kami setelah mendapat laporan warga yang resah," kata Adi Putra, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, pelaku terjaring razia pekat yang akan terus dilakukan hingga bulan puasa nanti. Pelaku diduga telah melanggar Perda Kota Pangkalpinang yang tidak memperbolehkan segala bentuk jual beli miras.
"Pelaku dengan pulgarnya menjual miras berbagai merek yang meresahkan masyarakat. Dimana di Pangkalpinang perdanya tidak memperoleh menjual miras dalam bentuk apapun," ujarnya.
Baca juga: Obok-obok Rutan Medaeng, Petugas Temukan Tiga Buah Handphone, Kabel Hingga Korek Api
Lihat Juga :