Pemprov Jatim Izinkan Masyarakat Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Ini Syaratnya

Selasa, 06 April 2021 - 11:35 WIB
loading...
Pemprov Jatim Izinkan Masyarakat Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Ini Syaratnya
Suasana salat tarawih berjamaah di Masjid Al Akbar Surabaya sebelum terjadi pandemi COVID-19.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI/Polri dan masyarakat. Namun, pemerintah mengizinkan ibadah salat tarawih.

“Ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri diperbolehkan tetapi dengan tetap mentaati protokol kesehatan (prokes). Salah satunya, menjaga jarak secara aman. Lalu harus ada tim satgas COVID-19 di musholla dan masjid. Sehingga ketika menjalankan salat tarawih, termasuk salat Ied terjaga prokes dengan baik," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Lebaran Diprediksi Picu Inflasi Jawa Timur, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut Khofifah menambahkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 hingga 19 April 2021. “Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini. Jika sebelumnya hanya 7 hingga 10 provinsi, saat ini , diperbanyak menjadi 20 provinsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar salat tarawih secara berjamaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Bank Jatim Permudah Layanan Transaksi OPOP Jawa Timur

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Antara lain, pelaksanaan salat tarawih harus menerapkan prokes. Salat tarawih boleh dilakukan berjamaah di luar rumah. Tapi, hanya terbatas pada komunitasnya. Salat tarawih berjamaah harus dibuat sesederhana mungkin.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)