Usai Diusir dari PNG! Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Diberhentikan, Ini Surat Teguran Mendagri
Sabtu, 03 April 2021 - 05:59 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya pada poin nomor 3, Mnedagri memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe atas aksi ilegal yang memasuki Negara lain yakni PNG melalui jalur tradisional atau jalur tikus. Teguran pada poin 3 selanjutnya dipertegas pada poin nomor 4.
Baca : Usai Diusir Pemerintah Papua Nugini, Kini Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan
"Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan keluar nageri tanpa melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang - undangan, maka Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,"bunyi poin 4.
Lalu ancaman sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Surat Kemendagri ke Gubernur Papua
Baca : Usai Diusir Pemerintah Papua Nugini, Kini Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan
"Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan keluar nageri tanpa melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang - undangan, maka Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,"bunyi poin 4.
Lalu ancaman sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Surat Kemendagri ke Gubernur Papua
Lihat Juga :