Usai Diusir dari PNG! Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Diberhentikan, Ini Surat Teguran Mendagri
loading...
A
A
A
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua , Novrianto Sulastono menyebut, perjalananan Lukas Enembe dan kedua pendampingnya berstatus ilegal stay. "Kita sebutnya imigran ilegal, karena tidak memiliki dokumen resmi," katanya.
Lantaran status ilegal tersebut, lanjut Novrianto, oleh Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo, menerbitkan Surat Perjalananan Laksana Pasport (SPLP) yang sifatnya sekali pakai. Novrianto juga menyebut, Lukas Enembe bersama dua kerabatkan akhirnya di deportasi oleh Pemerintah Papua Nugini .
Baca Juga
Gubernur Papua, Lukas Enembe ketahuan berada di Vanimo, Papua Nugini, setelah beredar foto kebedaannya dari salah satu akun IG @digembok. Dalam unggahannya, akun ini menyebutkan keberadaan Lukas Enembe yang sedang berdiri menggunakan masker serta kaos oblong warna hitam membelakangi seorang laki-laki berbaju oranye.
(sms)