Usai Diusir Pemerintah Papua Nugini, Kini Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan
Sabtu, 03 April 2021 - 00:38 WIB
loading...
Gubernur Papua, Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini, usai berada di negara tersebut secara ilegal. Foto/Ist.
A
A
A
JAYAPURA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe , lantaran melakukan perjalananan ilegal ke negara tetangga Papua Nugini.
Baca juga: Angkut Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Ini Pengakuan Tukang Ojek
Surat Kemendagri tertanggal 1 April 2021 bernomor 098/2081/OTDA yang ditandatangani langsung Dirjen Otda, Akmal Malik ini berisi tentang teguran kepada Lukas Enembe yang dinilai tidak melalui mekanisme sebagaima aturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur dua periode itu bahkan terancam mendapat sanksi pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam pasal 77 ayat 2 UU No. 23/2014, apabila masih melakukan aktifitas yang sama atau tidak sesuai mekamisme yang berlaku.
Berikut petikan surat teguran kemendari :
Baca juga: Angkut Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Ini Pengakuan Tukang Ojek
Surat Kemendagri tertanggal 1 April 2021 bernomor 098/2081/OTDA yang ditandatangani langsung Dirjen Otda, Akmal Malik ini berisi tentang teguran kepada Lukas Enembe yang dinilai tidak melalui mekanisme sebagaima aturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur dua periode itu bahkan terancam mendapat sanksi pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam pasal 77 ayat 2 UU No. 23/2014, apabila masih melakukan aktifitas yang sama atau tidak sesuai mekamisme yang berlaku.
Berikut petikan surat teguran kemendari :
Lihat Juga :