Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Diduga Sering Pelesiran dari Lapas

Jum'at, 02 April 2021 - 13:25 WIB
loading...
Mantan Gubernur Sultra...
Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan yang juga mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018 Nur Alam, diduga sering melakukan pelesiran dari Lapas Sukamiskin tempat dimana dia menjalani masa hukuman. Foto Ist
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan yang juga mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018 Nur Alam, diduga sering melakukan pelesiran dari Lapas Sukamiskin tempat dimana dia menjalani masa hukuman atas vonis 12 tahun yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor .

Karenanya elemen Pemuda dan Mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) pada Kamis kemarin (1/4/2021) melalukan aksi demo di depan gedung Kementrian Hukum dan HAM RI.

"Nur Alam ditengarai sering memanfaatkan fasilitas keluar masuk lapas dengan alasan berobat serta berbagai alasan-alasan lainnya. Termasuk terakhir dalam investigasi kami keluar di setiap Sabtu dan Minggu dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat," kata Risal Korlap Aksi Demo di Kemenkumham, Jumat (2/4/2021).

Dia menilai terpidana penerima suap dan penyalahgunaan kewenangan atas kasus Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014 terus mendapat sorotan publik karena dianggap pandai memanfaatkan lemahnya pengawasan dari aparat Kemenkumham.

Baca : KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana ke Rekening Terpidana Mantan Gubernur Sultra Nur Alam


“Berdasarkan hal di atas kami meminta Menkumham Yasonna Laloly agar membentuk tim monitoring dan investigasi agar terpidana kasus mega korupsi seperti mantan Gubernur Sultra Nur Alam benar benar menjalani masa hukuman dengan tertib dan taat asas. Kita harap jangan ada diskriminasi perlakuan antar narapidana, ada yg bebas keluar masuk karena punya kuasa dan uang. Disisi lain hal ini akan menimbulkan riak dan protes dari narapidana lainnya dan kami juga serta publik akan mempertanyakan integritas dari pejabat Kemenkumham,” ujar Risal.

Demi keadilan dan kebenaran GMN meminta dengan tegas Nur Alam yang cacat integritas disoal hukum agar diawasi secara ketat selama keberadaannya di Lapas Sukamiskin.

GNM melalui Risal pun menuntut dan meminta agar KPK segera memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga ‘tidak disiplin’ mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam.

“Kita khawatir ada oknum petugas lapas atau bahkan pejabat Kumham yang membekingi, hal ini menjadi naif karena akan menimbulkan kegaduhan,” kata aktifis Jabodetabek ini.

"Nur Alam dalam investigasi kami beberapa kali terbukti memanfaatkan fasilitas berobat untuk bertemu dengan orang lain untuk kepentingan pribadi. Seperti kehadiran dia di Sultra menghadiri peminangan anak sulungnya selama 9 hari faktanya dia nginap di Rujab Sekda Kolaka dan rumah pribadinya. Justru bukan di Lapas sebagaimana ketentuan dan prosedur yang berlaku bagi seorang napi. Seringkali bahkan untuk bertemu Nur Alam ini cukup di rumah sakit karena memanfaatkan fasilitas berobat secara terus menerus, jadi mudah saja bila ingin menemui terpidana NA ini,” paparnya.

GMN, kata dia, sudah bersurat resmi ke Menkumham semoga setelah ini kami tidak mendengar lagi ada narapidana kasus korupsi bebas berkeliaran dan seenak hati memanfaatkan seluruh fasilitas keluar dengan alasan apapun, hanya karena dia punya uang, punya kekuasan, ataupun punya koneksi di dalam Lapas Sukamiskin.

Pihaknya juga dapat info bahwa narapidana tersebut malah bebas menggunakan fasilitas ponsel di lapas, sehingga seringkali aktif berkomunikasi dengan pihak luar.



"Kebiasaan Nur Alam yang memanfaatkan fasilitas berobat dari Lapas Sukamiskin untuk keluar masuk dalam urusan pribadi terpidana, sangat mengusik rasa keadilan masyarakat yang ingin agar terpidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam mendapatkan efek jera karena telah merusak tatanan yang ada," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)