KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana ke Rekening Terpidana Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Kamis, 01 April 2021 - 18:54 WIB
loading...
Pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) hari ini, Kamis (1/4/2021) melakukan aksi demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) hari ini, Kamis (1/4/2021) melakukan aksi demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Sultra Nur Alam yang diduga kuat terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan diusut tuntas.
Dimana ada persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014 dan beberapa perusahaan pertambangan lainnya dinilai bermasalah.
“Berdasarkan hal di atas kami meminta KPK segera mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan tersebut ke rekening mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil korupsi Nur Alam secara keseluruhan,” kata Koordinator aksi Risal dalam keterangan persnya, Kamis (1/4/2021).
Baca : Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penerbitan Izin Pertambangan, Nur Alam Diduga Lakukan Pencucian Uang
Menurut dia, dugaan adanya gratifikasi dan money laundry terpidana Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 dari sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra sangat kuat.
Dimana ada persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014 dan beberapa perusahaan pertambangan lainnya dinilai bermasalah.
“Berdasarkan hal di atas kami meminta KPK segera mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan tersebut ke rekening mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil korupsi Nur Alam secara keseluruhan,” kata Koordinator aksi Risal dalam keterangan persnya, Kamis (1/4/2021).
Baca : Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penerbitan Izin Pertambangan, Nur Alam Diduga Lakukan Pencucian Uang
Menurut dia, dugaan adanya gratifikasi dan money laundry terpidana Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 dari sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra sangat kuat.
Lihat Juga :