KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana ke Rekening Terpidana Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) hari ini, Kamis (1/4/2021) melakukan aksi demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Sultra Nur Alam yang diduga kuat terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan diusut tuntas.
Dimana ada persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014 dan beberapa perusahaan pertambangan lainnya dinilai bermasalah.
“Berdasarkan hal di atas kami meminta KPK segera mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan tersebut ke rekening mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil korupsi Nur Alam secara keseluruhan,” kata Koordinator aksi Risal dalam keterangan persnya, Kamis (1/4/2021).
Menurut dia, dugaan adanya gratifikasi dan money laundry terpidana Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 dari sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra sangat kuat.
"Karenanya kami mendesak Ketua KPK Firli Bahuri merespons dan menindak lanjuti laporan kami,” timpal Risal.
GNM melalui Risal pun menuntut dan meminta agar KPK segera memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga ‘tidak disiplin’ mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam sehingga diduga kuat bisa bebas keluar masuk dan memanfaatkan fasilitas di Lapas Sukamiskin.
"Kami meminta KPK memeriksa Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 yang diduga memberi hadiah dalam bentuk dana aspirasi dari APBD Sultra kepada anggota DPRD periode 20014-2019,” ujar Risal.
Menurut Risal, sudah terbukti NA ini tidak clear disoal integritas dengan vonis 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Gubernur.
Baca Juga : Gubernur Sultra Nur Alam Praperadilankan KPK
“Para pengusaha pertambangan yang terlibat baik dalam modal usaha bersama atau apapun namanya sebaiknya diperiksa juga karena NA menerima pemberian yang menjeratnya masuk bui 12 tahun lamanya,” kata dia.
Selain itu GMN mendesak kepada aparat hukum agar ikut memeriksa, menangkap, dan segera mengadili Nur Alam narapidana kasus korupsi dengan segala bentuk dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme agar keadilan dapat tegak di bumi Anoa Sultra.
Risal menegaskan, korupsi adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, kata dia, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukum 20 tahun penjara atau mati.
"Menkumham juga diminta ketat mengawasi kebiasaan Nur Alam yang memanfaatkan fasilitas berobat dari Lapas Sukamiskin untuk keluar masuk lapas," tandasnya.
Dimana ada persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014 dan beberapa perusahaan pertambangan lainnya dinilai bermasalah.
“Berdasarkan hal di atas kami meminta KPK segera mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan tersebut ke rekening mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil korupsi Nur Alam secara keseluruhan,” kata Koordinator aksi Risal dalam keterangan persnya, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga
Menurut dia, dugaan adanya gratifikasi dan money laundry terpidana Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 dari sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra sangat kuat.
"Karenanya kami mendesak Ketua KPK Firli Bahuri merespons dan menindak lanjuti laporan kami,” timpal Risal.
GNM melalui Risal pun menuntut dan meminta agar KPK segera memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga ‘tidak disiplin’ mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam sehingga diduga kuat bisa bebas keluar masuk dan memanfaatkan fasilitas di Lapas Sukamiskin.
"Kami meminta KPK memeriksa Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 yang diduga memberi hadiah dalam bentuk dana aspirasi dari APBD Sultra kepada anggota DPRD periode 20014-2019,” ujar Risal.
Menurut Risal, sudah terbukti NA ini tidak clear disoal integritas dengan vonis 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Gubernur.
Baca Juga : Gubernur Sultra Nur Alam Praperadilankan KPK
“Para pengusaha pertambangan yang terlibat baik dalam modal usaha bersama atau apapun namanya sebaiknya diperiksa juga karena NA menerima pemberian yang menjeratnya masuk bui 12 tahun lamanya,” kata dia.
Selain itu GMN mendesak kepada aparat hukum agar ikut memeriksa, menangkap, dan segera mengadili Nur Alam narapidana kasus korupsi dengan segala bentuk dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme agar keadilan dapat tegak di bumi Anoa Sultra.
Risal menegaskan, korupsi adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, kata dia, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukum 20 tahun penjara atau mati.
"Menkumham juga diminta ketat mengawasi kebiasaan Nur Alam yang memanfaatkan fasilitas berobat dari Lapas Sukamiskin untuk keluar masuk lapas," tandasnya.
(sms)