Dapat Kemudahan Berobat dengan KTP, Sistem Rujukan Tetap Berlaku

Kamis, 01 April 2021 - 05:23 WIB
loading...
Dapat Kemudahan Berobat...
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachamanita. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Kemudahan warga Surabaya untuk berobat dengan mengunakan KTP tetap memakai sistem rujukan. Upaya itu dilakukan untuk menghindari membludaknya pasien di rumah sakit.
Baca juga: Berobat Pakai KTP Sediakan Aplikasi ‘Wargaku Surabaya’, Penduduk Luar Kota Gigit Jari

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Febria Rachamanita menuturkan, pihaknya saat ini terus menggelar sosialisasi penerapan Universal Health Coverage (UHC) kepada seluruh lurah, puskesmas, 42 rumah sakit serta 8 klinik yang tergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca juga: Begini Lho, Gaya Nyentrik Wakil Wali Kota Surabaya Gowes ke Kantor

Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan kelurahan dalam melakukan entry data. Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Untuk warga yang belum memiliki JKN secara otomatis dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya ke aplikasi di aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan. oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya,” kata Feny, panggilan akrabnya, Rabu (31/3/2021).

Ia melanjutkan, apabila warga tersebut dalam kondisi sakit dan belum memiliki JKN, maka tidak perlu datang ke kelurahan. Pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat bekerjasama dengan BPJS untuk berobat.

Setelah itu, katanya, petugas puskesmas akan menginput data pasien melalui aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan cukup dengan membawa KTP Surabaya. Akan tetapi untuk rujukan tetap memakai pola berjenjang. Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas saja maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.

“Saya tekankan jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rs yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau istilah lamanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena ingin upgrade ke BPJS kelas satu maupun dua dapat langsung melaporkan kepada puskesmas atau kelurahan.

“Karena yang diterima ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau non aktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan,” jelasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baznas RI Gelar Pemeriksaan...
Baznas RI Gelar Pemeriksaan Mata dan Vaksinasi Influenza Gratis Bagi Ratusan Mustahik
Majukan Kalimantan Timur,...
Majukan Kalimantan Timur, Gubernur Harum Luncurkan Program Gratispol
Kekerasan Seksual oleh...
Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter Marak, Pakar Hukum: UU TPKS Perlu Dievaluasi
Polresta Malang Segera...
Polresta Malang Segera Panggil Oknum Dokter Diduga Melecehkan Pasien
Korban Pelecehan Seksual...
Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter di RS Swasta Malang Bertambah Jadi 4 Orang
Persada Hospital Malang...
Persada Hospital Malang Berhentikan Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual ke Pasien
RSIJ Cempaka Putih,...
RSIJ Cempaka Putih, FKUI, dan RSCM Kerja Sama Pendidikan dan Layanan Kesehatan
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Kasus Dokter Cabul Lecehkan...
Kasus Dokter Cabul Lecehkan Pasien Perempuan, IDI Malang Raya Siapkan Sanksi Tegas
Rekomendasi
Langkah Hukum Jokowi...
Langkah Hukum Jokowi Tanggapi Tudingan Ijazah Palsu Dinilai Pelajaran Berdemokrasi
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
LG Mundur dari Proyek...
LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Kadin Tepis RI Tak Menarik Bagi Investor
Berita Terkini
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
24 menit yang lalu
Lulusan SMEA hingga...
Lulusan SMEA hingga Sarjana Mengadu Peruntungan di Pelataran Balai Kota
1 jam yang lalu
Uya Kuya Sosialisasikan...
Uya Kuya Sosialisasikan Program MBG di Jaksel
2 jam yang lalu
Gelar Rakerwil di NTB,...
Gelar Rakerwil di NTB, Partai Perindo Bangun Kekuatan dari Akar Rumput Demi Kemenangan Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Reses Maraton 3 Hari,...
Reses Maraton 3 Hari, Legislator Perindo Dapot Hutagalung Serap dan Perjuangkan Curhatan Warga Bengkalis
2 jam yang lalu
PCNU Jakut dan Polres...
PCNU Jakut dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako ke Sopir Truk
4 jam yang lalu
Infografis
Sangkal Tudingan Zelensky,...
Sangkal Tudingan Zelensky, Rusia: China tetap Seimbang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved