Dapat Kemudahan Berobat dengan KTP, Sistem Rujukan Tetap Berlaku

Kamis, 01 April 2021 - 05:23 WIB
loading...
Dapat Kemudahan Berobat...
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachamanita. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Kemudahan warga Surabaya untuk berobat dengan mengunakan KTP tetap memakai sistem rujukan. Upaya itu dilakukan untuk menghindari membludaknya pasien di rumah sakit.
Baca juga: Berobat Pakai KTP Sediakan Aplikasi ‘Wargaku Surabaya’, Penduduk Luar Kota Gigit Jari

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Febria Rachamanita menuturkan, pihaknya saat ini terus menggelar sosialisasi penerapan Universal Health Coverage (UHC) kepada seluruh lurah, puskesmas, 42 rumah sakit serta 8 klinik yang tergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca juga: Begini Lho, Gaya Nyentrik Wakil Wali Kota Surabaya Gowes ke Kantor

Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan kelurahan dalam melakukan entry data. Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Untuk warga yang belum memiliki JKN secara otomatis dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya ke aplikasi di aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan. oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya,” kata Feny, panggilan akrabnya, Rabu (31/3/2021).

Ia melanjutkan, apabila warga tersebut dalam kondisi sakit dan belum memiliki JKN, maka tidak perlu datang ke kelurahan. Pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat bekerjasama dengan BPJS untuk berobat.

Setelah itu, katanya, petugas puskesmas akan menginput data pasien melalui aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan cukup dengan membawa KTP Surabaya. Akan tetapi untuk rujukan tetap memakai pola berjenjang. Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas saja maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.

“Saya tekankan jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rs yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau istilah lamanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena ingin upgrade ke BPJS kelas satu maupun dua dapat langsung melaporkan kepada puskesmas atau kelurahan.

“Karena yang diterima ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau non aktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2644 seconds (0.1#10.140)