Unggah Video Plesetan Doa Buka Puasa Bernada Porno, Remaja Ini Ikut Diciduk

Rabu, 20 Mei 2020 - 10:48 WIB
loading...
Unggah Video Plesetan...
Satu lagi remaja yang diduga terlibat menistakan agama dengan cara memplesetkan bacaan doa dengan kata-kata bernada porno, ditangkap aparat kepolisian. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Satu lagi remaja yang diduga terlibat menistakan agamadengan cara memplesetkan bacaan doa dengan kata-kata bernada porno, ditangkap aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, remaja tersebutberinisial Ad (16 tahun) yang diamankan di rumahnya, di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (19/05/2020) malam.

"Betul, sudah diamankan yang bersangkutan. Jadi hasil pengembangan. Dia (Ad) memposting di akun FB Anandiradimas yang pertama kali sehingga viral," ungkap Agus kepada SINDOnews.

Baca Juga : Plesetkan Doa Buka Puasa, Remaja Putri Makassar Terancam 5 Tahun Penjara

Perwira polisi berpangkat satu bunga ini menerangkan saat ini Ad masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Total sudah empat yang diamankan, satu belum termasuk yakni Ad, kita masih dalami lagi keterlibatannya. Yang bersangkutan juga masih dibawah umur, jadi semuanya kita proses di Unit PPA. Itu (motif) nanti, masih kita kembangkan lagi. Setelah selesai pemeriksaan," ujar Agus.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar tiga remaja putri yang tinggal di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, masing-masing berinisial Is (16 tahun), Nm (14 tahun) dan Sv (15 tahun). Is sendiri merupakan wanita yang ada di dalam video viral tersebut.

Dalam video tersebut menampilkan Is, tengah berbaring yang memplesetkan bacaan doa dengan kalimat bernada porno. Dari hasil penyelidikan selain Is, dua orang rekannya diduga juga terlibat pembuatan video sehingga viral di sosial media Facebook, Instagram dan grup-grup WhatsApp.

Ketiga wanita remaja itu, kata Agus telah ditetapkan tersangka "Pasal yang dikenakan itu 156 a KUHPidana tentang penistaan agama dan UU ITE ancaman di atas lima tahun," tegas Mantan Kasubdit 2 Direskrimum Polda Sulsel ini.

Kasus ini bergulir atas laporan polisi salah satu aktivis Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, bernama Marsaidi Okto Jahidi pada Minggu (17/05/2020) lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3003 seconds (0.1#10.140)