Dua Pejabat Bulukumba Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Setelah menetapkan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes), Ernawati, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Bulukumba.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, kembali menetapkan dua orang pejabat yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, AA diseret juga sebagai tersangka.
Andi Ade yang merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Dinkes Bulukumba itu ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Bendahara Dinkes Bulukumba, IR dan seorang sopir Dinas Kesehatan Bulukumba, Eko
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus BOK dan ketiganya saat ini sudah resmi ditahan. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp13,4 miliar," katanya, Selasa, (30/03/2021).
Muh Ali menerangkan jika dalam pemeriksaan penyidik. AA menjabat sebagai Plt Dinkes Kesehatan sekaligus sebagai pengguna anggaran (PA) BOK tahun 2019 .
"Plt Kadis Kesehatan waktu itu dijabat oleh AA dan sebagai pengguna anggaran," jelas Muh Ali.
Dalam kasus ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan anggaran BOK Dinkes tahun 2019 yang merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kasus itu mulai diselidiki April 2020 lalu. Selanjutnya, pada Mei 2020, polisi mengumumkan hasil penyelidikan yang mana merugikan negara sebesar Rp 6,4 miliar.
Tidak sampai disitu, polisi terus menggali kasus tersebut hingga melakukan pemeriksaan saksi mencapai 200 orang dari 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di Bulukumba.
Pada akhirnya, polisi menemukan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,6 miliar. BPK RI kemudian mencium aroma kerugian negara lebih besar. Namun pada akhirnya, BPK RI mengumumkan kerugian mencapai Rp 13,4 miliar.
" Dana BOK itu sendiri totalnya mencapai Rp 17,5 miliar, dimana Rp 15,5 miliar untuk 20 Puskesmas di Bulukumba. Sisanya Rp2 miliar untuk Dinas Kesehatan," kata Ipda Muh Ali.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, saat dikonfirmasi awak media mengaku prihatin atas penangkapan salah satu bawahanya yang terjerat kasus korupsi.
Ia berharap atas kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dalam menjalankan tugas yang dapat berdampak hukum.
"Ini bisa dijadikan pembelajaran yang sangat berarti untuk kita semua. Saya mengingatkan untuk seluruh pejabat berhati-hati mengabil kebijakan jangan sampai bisa mengakibatkan kerugian Negara," ucapnya.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, kembali menetapkan dua orang pejabat yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, AA diseret juga sebagai tersangka.
Andi Ade yang merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Dinkes Bulukumba itu ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Bendahara Dinkes Bulukumba, IR dan seorang sopir Dinas Kesehatan Bulukumba, Eko
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus BOK dan ketiganya saat ini sudah resmi ditahan. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp13,4 miliar," katanya, Selasa, (30/03/2021).
Muh Ali menerangkan jika dalam pemeriksaan penyidik. AA menjabat sebagai Plt Dinkes Kesehatan sekaligus sebagai pengguna anggaran (PA) BOK tahun 2019 .
"Plt Kadis Kesehatan waktu itu dijabat oleh AA dan sebagai pengguna anggaran," jelas Muh Ali.
Dalam kasus ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan anggaran BOK Dinkes tahun 2019 yang merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kasus itu mulai diselidiki April 2020 lalu. Selanjutnya, pada Mei 2020, polisi mengumumkan hasil penyelidikan yang mana merugikan negara sebesar Rp 6,4 miliar.
Tidak sampai disitu, polisi terus menggali kasus tersebut hingga melakukan pemeriksaan saksi mencapai 200 orang dari 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di Bulukumba.
Pada akhirnya, polisi menemukan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,6 miliar. BPK RI kemudian mencium aroma kerugian negara lebih besar. Namun pada akhirnya, BPK RI mengumumkan kerugian mencapai Rp 13,4 miliar.
" Dana BOK itu sendiri totalnya mencapai Rp 17,5 miliar, dimana Rp 15,5 miliar untuk 20 Puskesmas di Bulukumba. Sisanya Rp2 miliar untuk Dinas Kesehatan," kata Ipda Muh Ali.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, saat dikonfirmasi awak media mengaku prihatin atas penangkapan salah satu bawahanya yang terjerat kasus korupsi.
Ia berharap atas kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dalam menjalankan tugas yang dapat berdampak hukum.
"Ini bisa dijadikan pembelajaran yang sangat berarti untuk kita semua. Saya mengingatkan untuk seluruh pejabat berhati-hati mengabil kebijakan jangan sampai bisa mengakibatkan kerugian Negara," ucapnya.
(agn)