Pejabat Dinkes Bulukumba Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOK
Rabu, 10 Maret 2021 - 13:28 WIB
loading...
Polres Bulukumba menetapkan pejabat Dinkes Bulukumba tersangka kasus dugaan korupsi BOK. Foto: Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba , menetapkan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati (42), sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah menjalani serangkaian penyelidikan oleh penyidik Tipikor Polres Bulukumba , Ernawati langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan), Rabu (10/03/2020).
Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp13,4 miliar.
Baca Juga: Kejari Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Libatkan Legislator Bulukumba
Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muh Ali mengatakan, jika tersangkas saat ini ditahan di rutan Polres Bulukumba setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
"ER ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2021. Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Ipda Ali.
Penetapan itu dilakukan setelah menjalani serangkaian penyelidikan oleh penyidik Tipikor Polres Bulukumba , Ernawati langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan), Rabu (10/03/2020).
Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp13,4 miliar.
Baca Juga: Kejari Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Libatkan Legislator Bulukumba
Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muh Ali mengatakan, jika tersangkas saat ini ditahan di rutan Polres Bulukumba setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
"ER ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2021. Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Ipda Ali.
Lihat Juga :