Curi Dana Desa Rp 696 juta, Kades dan 2 Staf Ditahan Kejari TTS

Senin, 29 Maret 2021 - 23:03 WIB
loading...
Curi Dana Desa Rp 696...
Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur akhirnya resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin (29/3/2021). iNews TV/Sefnat
A A A
TIMOR TENGAH SELATAN - Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur akhirnya resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin (29/3/2021).

Kajari Timor Tengah Selatan Andarias D’Ornay menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Desa Andarias Atiupbesi, Bendahara Aplonia Nabuasa dan Mantan Sekretaris Yusuf Manu. "Ketiganya merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019," ujar Andarias.

Ketiganya ditahan berdasarkan peran masing - masing dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2017-2019 untuk beberapa pekerjaan fisik, bahkan ada pekerjaan fiktif yang di lakukan oleh ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 696 Juta Rupiah.

"Dengan demikian akibat perbuatan para tersangka yang merugikan negara maka para tersangka resmi kita tahan, dan ketiganya kita titipkan di Polres TTS untuk dua puluh hari kedepan," sebutnya. Baca: Viral, Bule di Bali Tampar Terapis Gegara Menolak Begituan.

Menurut Kajari, tidak menutup kemungkinan pihak ketiga dalam hal ini (Kontraktor) yakni CV Ratu Dian dan CV Kasih Jaya Atambua berpotensi dijadikan tersangka dalam pengembangan penyidikan nanti. "Karena itu para tersangka resmi kita tahan 20 hari kedepan dan ditargetkan secepatnya dilimpahkan," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Baca Juga: Ini Sikap Tokoh Lintas Agama di Papua Atas Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Gempa M6,0 Guncang Timor...
Gempa M6,0 Guncang Timor Tengah Utara NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Rekomendasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved