Curi Dana Desa Rp 696 juta, Kades dan 2 Staf Ditahan Kejari TTS

Senin, 29 Maret 2021 - 23:03 WIB
loading...
Curi Dana Desa Rp 696...
Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur akhirnya resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin (29/3/2021). iNews TV/Sefnat
A A A
TIMOR TENGAH SELATAN - Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur akhirnya resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin (29/3/2021).

Kajari Timor Tengah Selatan Andarias D’Ornay menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Desa Andarias Atiupbesi, Bendahara Aplonia Nabuasa dan Mantan Sekretaris Yusuf Manu. "Ketiganya merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019," ujar Andarias.

Ketiganya ditahan berdasarkan peran masing - masing dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2017-2019 untuk beberapa pekerjaan fisik, bahkan ada pekerjaan fiktif yang di lakukan oleh ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 696 Juta Rupiah.

"Dengan demikian akibat perbuatan para tersangka yang merugikan negara maka para tersangka resmi kita tahan, dan ketiganya kita titipkan di Polres TTS untuk dua puluh hari kedepan," sebutnya. Baca: Viral, Bule di Bali Tampar Terapis Gegara Menolak Begituan.

Menurut Kajari, tidak menutup kemungkinan pihak ketiga dalam hal ini (Kontraktor) yakni CV Ratu Dian dan CV Kasih Jaya Atambua berpotensi dijadikan tersangka dalam pengembangan penyidikan nanti. "Karena itu para tersangka resmi kita tahan 20 hari kedepan dan ditargetkan secepatnya dilimpahkan," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Baca Juga: Ini Sikap Tokoh Lintas Agama di Papua Atas Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Setelah GTA 6 Dijual...
Setelah GTA 6 Dijual Rp1,4 Juta, Game Lain Ikut-Ikutan Naik!
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved