Curi Dana Desa Rp 696 juta, Kades dan 2 Staf Ditahan Kejari TTS

Senin, 29 Maret 2021 - 23:03 WIB
loading...
Curi Dana Desa Rp 696...
Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur akhirnya resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin (29/3/2021). iNews TV/Sefnat
A A A
TIMOR TENGAH SELATAN - Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur akhirnya resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin (29/3/2021).

Kajari Timor Tengah Selatan Andarias D’Ornay menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Desa Andarias Atiupbesi, Bendahara Aplonia Nabuasa dan Mantan Sekretaris Yusuf Manu. "Ketiganya merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019," ujar Andarias.

Ketiganya ditahan berdasarkan peran masing - masing dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2017-2019 untuk beberapa pekerjaan fisik, bahkan ada pekerjaan fiktif yang di lakukan oleh ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 696 Juta Rupiah.

"Dengan demikian akibat perbuatan para tersangka yang merugikan negara maka para tersangka resmi kita tahan, dan ketiganya kita titipkan di Polres TTS untuk dua puluh hari kedepan," sebutnya. Baca: Viral, Bule di Bali Tampar Terapis Gegara Menolak Begituan.

Menurut Kajari, tidak menutup kemungkinan pihak ketiga dalam hal ini (Kontraktor) yakni CV Ratu Dian dan CV Kasih Jaya Atambua berpotensi dijadikan tersangka dalam pengembangan penyidikan nanti. "Karena itu para tersangka resmi kita tahan 20 hari kedepan dan ditargetkan secepatnya dilimpahkan," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Baca Juga: Ini Sikap Tokoh Lintas Agama di Papua Atas Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Rekomendasi
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved