Curi Dana Desa Rp 696 juta, Kades dan 2 Staf Ditahan Kejari TTS

Senin, 29 Maret 2021 - 23:03 WIB
loading...
Curi Dana Desa Rp 696 juta, Kades dan 2 Staf Ditahan Kejari TTS
Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur akhirnya resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin (29/3/2021). iNews TV/Sefnat
A A A
TIMOR TENGAH SELATAN - Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur akhirnya resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Senin (29/3/2021).

Kajari Timor Tengah Selatan Andarias D’Ornay menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Desa Andarias Atiupbesi, Bendahara Aplonia Nabuasa dan Mantan Sekretaris Yusuf Manu. "Ketiganya merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019," ujar Andarias.

Ketiganya ditahan berdasarkan peran masing - masing dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2017-2019 untuk beberapa pekerjaan fisik, bahkan ada pekerjaan fiktif yang di lakukan oleh ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 696 Juta Rupiah.

"Dengan demikian akibat perbuatan para tersangka yang merugikan negara maka para tersangka resmi kita tahan, dan ketiganya kita titipkan di Polres TTS untuk dua puluh hari kedepan," sebutnya. Baca: Viral, Bule di Bali Tampar Terapis Gegara Menolak Begituan.

Menurut Kajari, tidak menutup kemungkinan pihak ketiga dalam hal ini (Kontraktor) yakni CV Ratu Dian dan CV Kasih Jaya Atambua berpotensi dijadikan tersangka dalam pengembangan penyidikan nanti. "Karena itu para tersangka resmi kita tahan 20 hari kedepan dan ditargetkan secepatnya dilimpahkan," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Baca Juga: Ini Sikap Tokoh Lintas Agama di Papua Atas Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)