Baku Tembak Warnai Penggerebekan Industri Senjata Api Rakitan di OKI
loading...
A
A
A
OKI - Polres OKI berhasil meringkus dua pelaku berikut barang bukti senjata api rakitan (Senpira) , saat penggerbekan industri rumahan senpira di desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy penggerebekan dilakukan anggotanya pada Minggu (28/3/2021) dini hari. Sempat terjadi perlawanan dan baku tembak antara petugas kepolisian dengan pelaku. Namun polisi berhasil melakukan eksekusi.
Pelaku yang diketahui bernama Ravid dan Joni terpaksa ditembak , karena melakukan perlawanan dan membahayakan masyarakat sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penyelidikan awal, satu pelaku merupakan residivis pembunuhan di wilayah Polda Lampung.
Penggerbekan itu kata Alamsyah berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan jika di daerah tersebut ada ribuan peluru yang sedang masuk. Kemudian polisi langsung melakukan penyidikan dengan menerjunkan 30 orang personil.
Alhasil, polisi berhasil mengamankan enam pucuk senpira jenis revolver dan satu jenis softgan, 25 butir peluru jenis tajam, 25 butir peluru jenis karet, peluru kaliber 38, dan jenis revolver.
Selain itu alat yang digunakan untuk membuat senpi seperti mesin pres, mesin las, mesin jenset, mesin bor, dan alat isap narkoba. Dan dari penyelidikan petugas, pelaku ini sudah menjual senpira tersebut sebanyak 15 buah seharga Rp1,5 juta/buah sejak satu tahun terakhir.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan digelandang ke Mapolres OKI, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat pasal 12 UU Darurat 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Alamsyah juga mengimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI, yang memiliki senpira untuk segera menyerahkan kepada petugas tanpa dikenakan sanksi pidana hukum apa pun.
Menurut Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy penggerebekan dilakukan anggotanya pada Minggu (28/3/2021) dini hari. Sempat terjadi perlawanan dan baku tembak antara petugas kepolisian dengan pelaku. Namun polisi berhasil melakukan eksekusi.
Pelaku yang diketahui bernama Ravid dan Joni terpaksa ditembak , karena melakukan perlawanan dan membahayakan masyarakat sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penyelidikan awal, satu pelaku merupakan residivis pembunuhan di wilayah Polda Lampung.
Penggerbekan itu kata Alamsyah berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan jika di daerah tersebut ada ribuan peluru yang sedang masuk. Kemudian polisi langsung melakukan penyidikan dengan menerjunkan 30 orang personil.
Alhasil, polisi berhasil mengamankan enam pucuk senpira jenis revolver dan satu jenis softgan, 25 butir peluru jenis tajam, 25 butir peluru jenis karet, peluru kaliber 38, dan jenis revolver.
Selain itu alat yang digunakan untuk membuat senpi seperti mesin pres, mesin las, mesin jenset, mesin bor, dan alat isap narkoba. Dan dari penyelidikan petugas, pelaku ini sudah menjual senpira tersebut sebanyak 15 buah seharga Rp1,5 juta/buah sejak satu tahun terakhir.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan digelandang ke Mapolres OKI, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat pasal 12 UU Darurat 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Alamsyah juga mengimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI, yang memiliki senpira untuk segera menyerahkan kepada petugas tanpa dikenakan sanksi pidana hukum apa pun.
(eyt)