Rumah Anggota DPRD Badung Diberondong Tembakan, Apa Motifnya?

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:40 WIB
loading...
Rumah Anggota DPRD Badung...
Pemuda yang nekat memberondong rumah seorang anggota DPRD Badung, I Nyoman Artawa, menggunakan senjata softgun laras panjang. Foto: iNews TV/Bagus Alit
A A A
BADUNG - Adegan layaknya film aksi terjadi di Kabupaten Badung, Bali. Seorang pemuda nekat memberondong rumah seorang anggota DPRD Badung, I Nyoman Artawa, menggunakan senjata softgun laras panjang.

Insiden tersebut diduga terjadi karena pelaku, I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo (26), sakit hati setelah hendak dilaporkan oleh korban atas dugaan pencemaran nama baik.

Beruntung, korban berhasil selamat meskipun pelaku melepaskan tembakan dari jarak dua meter. Sebagian besar tembakan meleset dan hanya mengenai pintu gerbang rumah yang terbuat dari aluminium, serta satu tembakan mengarah ke udara.



Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menegaskan bahwa motif penembakan ini murni karena masalah pribadi, tanpa ada kaitan dengan perseteruan politik. ”Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di wilayah Batu Bulan, Gianyar,” kata Teguh Priyo, Senin (19/8/2024).

Peristiwa bermula dari perseteruan pribadi antara pelaku dan korban, Yudik, yang semakin memanas setelah keduanya bertemu di sebuah warung tuak di wilayah Petang, Badung. Pelaku yang tidak terima dengan konflik tersebut kemudian meminjam senjata softgun laras panjang.

Lalu mendatangi rumah anggota DPRD Badung, I Nyoman Artawa, tempat korban berada. Saat korban hendak pulang melalui pintu belakang, pelaku langsung melepaskan tembakan dari jarak dekat. Setelah melakukan aksinya, pelaku segera kabur dari lokasi kejadian.



Sementara senjata softgun disimpan di tempat kerjanya di wilayah Ubung, Denpasar Utara. Pemilik rumah langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Badung. Dalam waktu singkat, tim Satreskrim Polres Badung bersama Polsek Petang berhasil menangkap pelaku.

Tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana percobaan pembunuhan, yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Meskipun pelaku menggunakan senjata softgun, polisi menegaskan bahwa tersangka tidak dikenakan pasal darurat karena kaliber peluru yang digunakan hanya 4,2 mm, sementara pasal darurat berlaku untuk senjata dengan peluru di atas 5 mm.

Kapolres Badung juga menepis dugaan bahwa penembakan ini berkaitan dengan perseteruan antar partai politik. Namun, diketahui bahwa korban adalah relawan salah satu caleg dan mantan staf ahli DPR RI, sementara pelaku diduga simpatisan partai politik.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)