Rumah Anggota DPRD Badung Diberondong Tembakan, Apa Motifnya?

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:40 WIB
loading...
Rumah Anggota DPRD Badung...
Pemuda yang nekat memberondong rumah seorang anggota DPRD Badung, I Nyoman Artawa, menggunakan senjata softgun laras panjang. Foto: iNews TV/Bagus Alit
A A A
BADUNG - Adegan layaknya film aksi terjadi di Kabupaten Badung, Bali. Seorang pemuda nekat memberondong rumah seorang anggota DPRD Badung, I Nyoman Artawa, menggunakan senjata softgun laras panjang.

Insiden tersebut diduga terjadi karena pelaku, I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo (26), sakit hati setelah hendak dilaporkan oleh korban atas dugaan pencemaran nama baik.

Beruntung, korban berhasil selamat meskipun pelaku melepaskan tembakan dari jarak dua meter. Sebagian besar tembakan meleset dan hanya mengenai pintu gerbang rumah yang terbuat dari aluminium, serta satu tembakan mengarah ke udara.



Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menegaskan bahwa motif penembakan ini murni karena masalah pribadi, tanpa ada kaitan dengan perseteruan politik. ”Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di wilayah Batu Bulan, Gianyar,” kata Teguh Priyo, Senin (19/8/2024).

Peristiwa bermula dari perseteruan pribadi antara pelaku dan korban, Yudik, yang semakin memanas setelah keduanya bertemu di sebuah warung tuak di wilayah Petang, Badung. Pelaku yang tidak terima dengan konflik tersebut kemudian meminjam senjata softgun laras panjang.

Lalu mendatangi rumah anggota DPRD Badung, I Nyoman Artawa, tempat korban berada. Saat korban hendak pulang melalui pintu belakang, pelaku langsung melepaskan tembakan dari jarak dekat. Setelah melakukan aksinya, pelaku segera kabur dari lokasi kejadian.



Sementara senjata softgun disimpan di tempat kerjanya di wilayah Ubung, Denpasar Utara. Pemilik rumah langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Badung. Dalam waktu singkat, tim Satreskrim Polres Badung bersama Polsek Petang berhasil menangkap pelaku.

Tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana percobaan pembunuhan, yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Meskipun pelaku menggunakan senjata softgun, polisi menegaskan bahwa tersangka tidak dikenakan pasal darurat karena kaliber peluru yang digunakan hanya 4,2 mm, sementara pasal darurat berlaku untuk senjata dengan peluru di atas 5 mm.

Kapolres Badung juga menepis dugaan bahwa penembakan ini berkaitan dengan perseteruan antar partai politik. Namun, diketahui bahwa korban adalah relawan salah satu caleg dan mantan staf ahli DPR RI, sementara pelaku diduga simpatisan partai politik.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPRD dari Perindo...
Anggota DPRD dari Perindo Andarias Kawan Serap Aspirasi Masyarakat Soal Infrastruktur dan Bansos
Kunjungi Rumah Briptu...
Kunjungi Rumah Briptu M Ghalib Korban Penembakan TNI, Kapolri Sampaikan Belasungkawa
Tangis Histeris Sambut...
Tangis Histeris Sambut Jenazah Rosalina Rerek Sogen, Guru Korban Kekejaman KKB Papua
Legislator Perindo Rawidin...
Legislator Perindo Rawidin La Ode Serap Aspirasi Warga Ambon untuk Perubahan Nyata
Fokus Potensi Perikanan,...
Fokus Potensi Perikanan, Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Perindo Hendra Sia: Pacu Nilai Tambah dengan Produk Khas UMKM
Kompolnas Sebut Senpi...
Kompolnas Sebut Senpi yang Digunakan untuk Habisi 3 Polisi di Way Kanan Bukan Senjata Rakitan
Anggota DPRD Partai...
Anggota DPRD Partai Perindo Mimika Rampeani Rahman Tegaskan Pendidikan Kunci Lahirkan Generasi Penerus Berkualitas
Anggota DPRD Bojonegoro...
Anggota DPRD Bojonegoro dan Wakil Direktur RSI Muhammadiyah Sumberrejo Tewas Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
Saksi Lihat Oknum TNI...
Saksi Lihat Oknum TNI Bawa 2 Senpi saat Penembakan yang Menewaskan 3 Polisi di Lampung
Rekomendasi
Hari Raya Nyepi 2025...
Hari Raya Nyepi 2025 Tahun Saka Berapa?
Alex Pereira: Antara...
Alex Pereira: Antara Cedera dan Duel Jilid 2 vs Magomed Ankalaev Agustus 2025
9 Orang Akan Dideportasi...
9 Orang Akan Dideportasi AS karena Bela Palestina
Berita Terkini
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di Pantura Indramayu Hari Ini, 139.355 Kendaraan Melintas
13 menit yang lalu
Contraflow KM 36-70...
Contraflow KM 36-70 Tol Jakarta- Cikampek Kembali Diberlakukan Siang Ini, Ini Penyebabnya
36 menit yang lalu
Hujan Deras, Banjir...
Hujan Deras, Banjir Rendam SMP 3 Semanu Gunungkidul
1 jam yang lalu
Kemenag Aceh Siapkan...
Kemenag Aceh Siapkan 6 Teleskop untuk Pemantauan Hilal 1 Syawal 1446 H
2 jam yang lalu
Arus Lalu Lintas di...
Arus Lalu Lintas di Pantura Indramayu Padat Dua Arah Akibat One Way Tol Cipali
2 jam yang lalu
Lebaran Hari Ini, Ribuan...
Lebaran Hari Ini, Ribuan Umat Muslim di Negeri Wakal Maluku Tengah Gelar Salat Id
3 jam yang lalu
Infografis
3 Anggota NATO Tolak...
3 Anggota NATO Tolak Gagasan Trump untuk Mengusir Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved