Diduga Aniaya Anak, Perwira Polisi Berpangkat Iptu Diperiksa Polda Lampung
Sabtu, 27 Maret 2021 - 03:25 WIB
loading...
A
A
A
"Di Polres Pringsewu, Iptu (M) menginterogasi siswa-siswa PSHT yang mayoritas anak-anak mengenai kepengurusan PSHT di Pringsewu, dan menyuruh duduk di halaman Polres Pringsewu," tegasnya. Baca juga: Sleman Gempar, Truk Hilang Kendali Hantam 10 Mobil di Lampu Merah Ring Road Utara
Atas peristiwa penganiayaan dan pelucutan baju tersebut, korban anak-anak mengalami luka memar, sakit dan trauma. Salah satu orang tua korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Perwakilan Pusat PSHT Provinsi Lampung, dan selanjutnya Pengurus Pusat PSHT memberikan bantuan hukum.
Mendapati laporan itu, Welly dan Mohamad Samsodin, Biro Hukum Pusat PSHT langsung bergerak dengan melakukan pendampingan korban melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan ke Polda Lampung. "Saya berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan keluarga korban secara berkeadilan. Siapapun yang salah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, tidak pandang bulu," tegas Samsodin.
"Ini menyangkut nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saya memohon kepada Bapak Kapolda Lampung, polisi harus tegas dan profesional menindaklanjuti perbuatan yang telah dilakukan oknum kepolisian sendiri," sambungnya. Baca juga: Gempar, Bupati Pegunungan Bintang Copot 42 Kepala Dinas dan Tambah OPD, Dewan: Langgar Aturan
Dia menambahkan, pelaporan terhadap oknum polisi berinisial M dari Polres Pringsewu, akan terus dikawal sampai tuntas dan berkeadilan. Pihak kuasa hukum juga menyambut respon cepat Propam Polda Lampung. Sebab dari informasi yang didapatkan, saat ini oknum polisi kabarnya sudah diamankan Polda Lampung.
Atas peristiwa penganiayaan dan pelucutan baju tersebut, korban anak-anak mengalami luka memar, sakit dan trauma. Salah satu orang tua korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Perwakilan Pusat PSHT Provinsi Lampung, dan selanjutnya Pengurus Pusat PSHT memberikan bantuan hukum.
Mendapati laporan itu, Welly dan Mohamad Samsodin, Biro Hukum Pusat PSHT langsung bergerak dengan melakukan pendampingan korban melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan ke Polda Lampung. "Saya berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan keluarga korban secara berkeadilan. Siapapun yang salah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, tidak pandang bulu," tegas Samsodin.
"Ini menyangkut nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saya memohon kepada Bapak Kapolda Lampung, polisi harus tegas dan profesional menindaklanjuti perbuatan yang telah dilakukan oknum kepolisian sendiri," sambungnya. Baca juga: Gempar, Bupati Pegunungan Bintang Copot 42 Kepala Dinas dan Tambah OPD, Dewan: Langgar Aturan
Dia menambahkan, pelaporan terhadap oknum polisi berinisial M dari Polres Pringsewu, akan terus dikawal sampai tuntas dan berkeadilan. Pihak kuasa hukum juga menyambut respon cepat Propam Polda Lampung. Sebab dari informasi yang didapatkan, saat ini oknum polisi kabarnya sudah diamankan Polda Lampung.
(eyt)
Lihat Juga :