Hindari Risiko Menabung, LPS: Jangan Mudah Tergiur Bunga Bank Tinggi

Kamis, 25 Maret 2021 - 18:06 WIB
loading...
Hindari Risiko Menabung, LPS: Jangan Mudah Tergiur Bunga Bank Tinggi
LPS mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah tergiur tawaran bunga bank yang tinggi jika ingin mendapatkan penjaminan dari LPS. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat, agar jangan mudah tergiur tawaran bunga bank yang tinggi untuk menghindari risiko menabung di bank.

Baca juga: LPS: Literasi Keuangan Indonesia Masih Rendah, Hati-Hati Bias Informasi

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon mengatakan, LPS memang tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati pihak bank dengan nasabahnya. Namun, jika nasabah ingin mendapatkan jaminan LPS, maka harus menaati syarat tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

Baca juga: Dua Wanita Cantik Ini Diminta Berhenti di Jalan, Kaget saat Diberi Bibit Tanaman

"Kami tidak mengatur besar simpanan nasabah. Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya. Jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab masing-masing," tutur Haydin dalam diskusi "Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi" di The Papandayan Hotel, Kota Bandung, Kamis (25/3/2021).

Dalam diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kelompok Kerja (Pokja) Gedung Sate itu, Haydin yang hadir secara virtual itu pun mengingatkan masyarakat agar cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

Dia menyebutkan, mengacu pada Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

"Jika perhitungan cash back dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan juga tidak dijamin LPS," terangnya.

Menurutnya, terdapat tiga syarat utama jika masyarakat ingin mendapatkan jaminan dari LPS. Ketiga syarat tersebut termaktub dalam 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet.

Adapun tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021 untuk bank umum sebesar 4,25%, untuk valas sebesar 0,75%, dan BPR 6,75%.

"Nasabah tak perlu ragu menabung di bank karena LPS hadir di tengah masyarakat dan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, baik untuk nasabah bank konvensional maupun bank syariah di seluruh Indonesia," katanya.

Lebih lanjut Haydin menuturkan, LPS termasuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan lewat program penjaminan simpanan.

LPS juga bertugas melaksanakan program restrukturisasi perbankan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Adapun bank peserta penjamin LPS sampai Februari 2021, totalnya 1.773 bank yang terdiri atas bank umum sebanyak 107 dan BPR sebanyak 1.704

Di masa pandemi COVID-19 pun, LPS memiliki kebijakan antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak pandemi terhadap perekonomian nasional. Kebijakan yang diatur meliputi kebijakan keuangan negara, moneter, dan perbankan.

Dia menyebutkan, setiap tahunnya, rata-rata 8 sampai 10 bank ditutup karena mengalami kegagalam manajemen. Namun demikian, di masa pandemi ini, tidak terjadi kenaikan angka penutupan bank walau terjadi gejolak ekonomi. Sejak 2005 sampai Maret 2021, sebanyak 110 BPR dan 1 bank umum dilikuidasi.

"Penyebab bank jadi bank gagal memang mayoritas karena missmanagement, karena salah kelola dari internal bank, sehingga jadi bank gagal," katanya.

Wakil Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Jasa Keuangan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Acuviarta Kartabi pun menyoroti upaya perbankan meningkatkan keamanannya di tengah era digitalisasi.

Menurutnya, di era digitalisasi saat ini, perbankan memberikan pelayanan kepada nasabah secara lebih efisien. Namun demikian, diperlukan pengamanan tersendiri dalam digitalisasi tersebut, agar tidak merugikan nasabah.

"Jadi semakin canggih teknologinya, pelayanan harus ditingkatkan karena kemudahan-kemudahan ini masih ada upaya-upaya memanfaatkan. Teknologi yang berkaitan dengan keuangan perlu keamanan tersendiri," katanya.

Dia juga mengatakan, proses digitalisasi di perbankan membuat transaksi perbankan lebih efisien. Perbankan pun mendapat keuntungan tidak hanya dari layanan bank, tapi juga dari transaksi jasa pelayanan.

"Pada satu sisi ini memang mempercepat pelayanan, tapi sinkronisasi dengan instrumennya juga harus dilakukan. Apalagi ada pengaduan OJK tentang masih meningkatnya penyalahgunaan penggunaan kartu kredit, masalah transfer rekening, dan terkait dana nasabah, masih terjadi. Kita perlu aspek perlindungan konsumen dan sekuriti," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0903 seconds (0.1#10.140)