Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pemuda Pembunuh Bapak Kandung di Malang

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:09 WIB
loading...
Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pemuda Pembunuh Bapak Kandung di Malang
Adi Pratama saat diamankan oleh Polres Malang (Avirista Midaada / okezone)
A A A
MALANG - Polisi akan memeriksakan kondisi kejiwaan Adi Pratama (26) yang nekat membacok bapak kandungnya sendiri. Adi Pratama terindikasi mengalami gangguan kejiwaan lantaran tercatat telah lima kali keluar masuk RSJ Lawang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menuturkan, kondisi kejiwaan Adi Pratama belum dipastikan. Sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang untuk melakukan pemeriksaan ke Adi Pratama.

"Si Adi ini kerap kali berteriak-teriak, teriak minta tolong sendiri saat malam. Kebetulan si pelaku ini sedikit mengalami gangguan kejiwaan, pernah lima kali masuk rumah sakit di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang," ungkap Hendri Umar saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Bantai Ayahnya hingga Tewas Pemuda di Malang Menghilang usai Mengeksekusi

Meski diamankan dan ditetapkan tersangka, polisi masih belum bisa memproses hukum terhadap Adi Pratama. Mengingat Polres Malang masih akan berkoordinasi dengan RSJ Lawang untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

"Si pelaku akan segera kami koordinasi dengan RSJ Lawang untuk diketahui kondisi kejiwaan, sementara akan ditempatkan di RSJ Lawang. Kami tidak berani menempatkan di tahanan Polres," tuturnya.

Menurut pria kelahiran Sumatera Barat ini, Adi sengaja dibawa ke RSJ Lawang sekaligus untuk dilakukan observasi kejiwaannya. "Kalau ditemukan ada indikasi gangguan kejiwaan, akan kita bantarkan dan kita proses untuk orang - orang yang mengalami gangguan kejiwaan," bebernya.

Baca juga: Masih Masa Pandemi COVID-19, Arum Sabil Berencana Gelar Perkemahan Pramuka Sehat

Mengingat dikatakan Hendri, orang - orang yang terbukti mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa diproses hukum secara lanjut. Namun bila terbukti secara medis, Adi Pratama terbukti sehat maka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian.

Pihaknya juga menegaskan, status Adi Pratama belum pernah tertangkap atau terindikasi menggunakan narkoba, sebagaimana kabar yang beredar. "Yang bersangkutan belum pernah terjerat narkoba kita sudah cek. Dia sudah dicek negatif narkoba, dan belum terlibat narkoba," tandasnya.

Sementara itu beberapa kali Adi Pratama memang menunjukkan keanehan saat ditanya awak media. Kepada petugas dan media, Adi menyebut tak tahu keberadaan bapak kandungnya. "Nggak tahu bapak dimana, nggak tahu bapak kemana," jawab Adi saat ditanya keberadaan Tamin, sang ayahnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5134 seconds (0.1#10.140)