Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 24 Maret 2021 - 22:59 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Salah...
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menghadiri sidang secara virtual di PN Surabaya
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dituntut dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/3/2021). Terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. “Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata JPU Willy di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dipertius makan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan pledoi yang mulia," ujarnya kepada majelis hakim.

Baca juga: Suara Hati Istri Terdakwa Salah Transfer BCA: Buat Kebutuhan Sehari-hari Dibantu Tetangga

Sebelumnya, majelis hakim meminta JPU Willy mengungkap aliran dana salah transfer yang masuk dalam rekening terdakwa habis dalam satu hari. Uang itu digunakan untuk membayar hutang dan membiayai kebutuhan hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Keluarga Christiano...
Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Mantan Kadisbud DKI...
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
Terdakwa Penipuan Konser...
Terdakwa Penipuan Konser Musik Akui Saldo Rekening Tak Cukup Cairkan Cek
Bunuh Wartawati di Banjarbaru,...
Bunuh Wartawati di Banjarbaru, Terdakwa Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved