Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dituntut Dua Tahun Penjara

Rabu, 24 Maret 2021 - 22:59 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dituntut Dua Tahun Penjara
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menghadiri sidang secara virtual di PN Surabaya
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dituntut dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/3/2021). Terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. “Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata JPU Willy di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dipertius makan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan pledoi yang mulia," ujarnya kepada majelis hakim.

Baca juga: Suara Hati Istri Terdakwa Salah Transfer BCA: Buat Kebutuhan Sehari-hari Dibantu Tetangga

Sebelumnya, majelis hakim meminta JPU Willy mengungkap aliran dana salah transfer yang masuk dalam rekening terdakwa habis dalam satu hari. Uang itu digunakan untuk membayar hutang dan membiayai kebutuhan hidup.

Permintaan hakim ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah ibu kandung terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Bani Andri Rustanto mengaku beberapa kali melakukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa. Sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer melainkan tunai. Saksi terakhir kali memberikan komisi sebesar Rp5 juta atas penjualan mobil merek Toyota Alphard di bulan Maret 2020.

Setelah itu, terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun. Namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6213 seconds (0.1#10.140)