Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi Selama 2 Pekan, Ini Sasarannya
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 2 pekan. Sasarannya adalah pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas korban.Hal ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalulintas.
“Di Jawa Tengah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) prioritas, tetapi tilang manual juga tetap diberlakukan,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Rabu (5/7/2023).
Sasaran pada Operasi Patuh Candi 2023 itu, di antaranya pengendara sepeda motor tidak memakai helm, menerobos traffic light saat lampu merah, pelanggaran batas kecepatan berkendara, hingga berkendara melawan arus.
Pelanggaran batas kecepatan, juga termasuk di jalan tol. Kombes Agus mengatakan di sana sudah ada aturan batas kecepatan, tol dalam kota kecepatan tak boleh melebihi 80 km/jam, sementara luar kota maksimal 100 km/jam.
Pada prinsipnya, operasi ini menitikberatkan pada penegakan hukum, meskipun langkah preemtif dan preventif juga dilakukan. Gelaran ini adalah operasi terpusat Mabes Polri.Operasi akan dilakukan mulai 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023.
Ada belasan ribu personel yang dilibatkan, termasuk dari polres-polres jajaran Polda Jateng. Sebelum pelaksanaan operasi, pihaknya akan menggelar berbagai sosialisasi, di antaranya kepada para pengemudi ojek online (ojol) hingga komunitas motor maupun mobil.
“Tidak ada stasioner atau razia (menghentikan semua pengendara di jalan kemudian diperiksa surat-suratnya). Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, membawa surat-surat, termasuk SIM,” tandasnya.
“Di Jawa Tengah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) prioritas, tetapi tilang manual juga tetap diberlakukan,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Rabu (5/7/2023).
Sasaran pada Operasi Patuh Candi 2023 itu, di antaranya pengendara sepeda motor tidak memakai helm, menerobos traffic light saat lampu merah, pelanggaran batas kecepatan berkendara, hingga berkendara melawan arus.
Pelanggaran batas kecepatan, juga termasuk di jalan tol. Kombes Agus mengatakan di sana sudah ada aturan batas kecepatan, tol dalam kota kecepatan tak boleh melebihi 80 km/jam, sementara luar kota maksimal 100 km/jam.
Pada prinsipnya, operasi ini menitikberatkan pada penegakan hukum, meskipun langkah preemtif dan preventif juga dilakukan. Gelaran ini adalah operasi terpusat Mabes Polri.Operasi akan dilakukan mulai 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023.
Ada belasan ribu personel yang dilibatkan, termasuk dari polres-polres jajaran Polda Jateng. Sebelum pelaksanaan operasi, pihaknya akan menggelar berbagai sosialisasi, di antaranya kepada para pengemudi ojek online (ojol) hingga komunitas motor maupun mobil.
“Tidak ada stasioner atau razia (menghentikan semua pengendara di jalan kemudian diperiksa surat-suratnya). Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, membawa surat-surat, termasuk SIM,” tandasnya.
(ams)