5.400 Pelanggar Ditindak setelah Sebulan Tilang Elektronik Diterapkan di Ternate
loading...
A
A
A
TERNATE - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) diterapkan sejak Januari 2023 lalu di Ternate. Hingga saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara menindak sebanyak 5.400 pelanggar di Kote Ternate.
Saat ini, tilang elektronik dengan menggunakan sistem ETLE mobile terus ditingkatkan, bahkan dalam sehari petugas mencatat sedikitnya 150 pelanggar.
Dirlantas Polda Malut, Kombes Pol Iman Pribadi Santoso mengatakan, pada beberapa titik jalan protokol di Ternate telah terpasang beberapa kamera statis, untuk memantau arus lalu lintas maupun merekam setiap pelanggaran baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kebanyakan tidak menggunakan helm standar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar arus, rabu-rambu lalu lintas. Kemudian pelaksanaan etle ini kita sudah gelar di dua titik statis. Kita sudah kerja sama dengan kantor Pos yang bisa melayangkan 100-160 pelanggar ke alamat pelanggar," kata Iman.
Selain penggunaan kamera statis, sistem tilang ETLE juga dilakukan dengan memanfaatkan smartphone anggota kepolisian untuk merekam para pelanggar di jalan raya.
Sistem tilang dengan metode baru ini cukup maksimal namun Direktorat lalu lintas masih tetap memberikan edukasi, teguran dan penindakan secara humanis kepada pelanggar.
Kota Ternate menjadi daerah pertama dari sembilan Kabupaten/Kota di Maluku Utara yang menerapkan sistem tilang elektronik ini.
Dia mengatakan, yang tidak terjangkau ETLE untuk sementara tetap kami lakukan teguran, masyarakat juga diharapkan benar-benar sadar untuk berlalu lintas.
"Kendalanya itu tadi, etle inikan program nasional seharusnya bisa di dukung oleh pemerintah daerah setempat. Nanti lami akan koordinasikan supaya bisa dibantu dalam hal ini pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi maupun Kabupaten/Kota supaya masing-masing bisa mengadakan sendiri aplikasi ETLE ini," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya ETLE ini masyarakat bisa meningkatkan kesadaran untuk berlalu lintas demi menciptakan keamanan dan keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Saat ini, tilang elektronik dengan menggunakan sistem ETLE mobile terus ditingkatkan, bahkan dalam sehari petugas mencatat sedikitnya 150 pelanggar.
Dirlantas Polda Malut, Kombes Pol Iman Pribadi Santoso mengatakan, pada beberapa titik jalan protokol di Ternate telah terpasang beberapa kamera statis, untuk memantau arus lalu lintas maupun merekam setiap pelanggaran baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kebanyakan tidak menggunakan helm standar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar arus, rabu-rambu lalu lintas. Kemudian pelaksanaan etle ini kita sudah gelar di dua titik statis. Kita sudah kerja sama dengan kantor Pos yang bisa melayangkan 100-160 pelanggar ke alamat pelanggar," kata Iman.
Selain penggunaan kamera statis, sistem tilang ETLE juga dilakukan dengan memanfaatkan smartphone anggota kepolisian untuk merekam para pelanggar di jalan raya.
Sistem tilang dengan metode baru ini cukup maksimal namun Direktorat lalu lintas masih tetap memberikan edukasi, teguran dan penindakan secara humanis kepada pelanggar.
Kota Ternate menjadi daerah pertama dari sembilan Kabupaten/Kota di Maluku Utara yang menerapkan sistem tilang elektronik ini.
Dia mengatakan, yang tidak terjangkau ETLE untuk sementara tetap kami lakukan teguran, masyarakat juga diharapkan benar-benar sadar untuk berlalu lintas.
"Kendalanya itu tadi, etle inikan program nasional seharusnya bisa di dukung oleh pemerintah daerah setempat. Nanti lami akan koordinasikan supaya bisa dibantu dalam hal ini pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi maupun Kabupaten/Kota supaya masing-masing bisa mengadakan sendiri aplikasi ETLE ini," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya ETLE ini masyarakat bisa meningkatkan kesadaran untuk berlalu lintas demi menciptakan keamanan dan keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
(nic)